Menakar Peluang Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Penistaan Agama Pasca Penahanan Panji Gumilang
Akankah pengacara Kamaludin Simanjuntak bisa terseret sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait pernyataannya saat mengunjungi Al Zaytun?
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri kepada pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023) malam lalu membuka peluang untuk menyeret pengacara Kamaludin Simanjuntak sebagai tersangka kasus serupa.
Saat ini Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Partai Ummat Kota Medan di Polda Sumatera Utara atas tuduhan penistaan terhadap agama menyusul statement Kamarudin Simanjuntak saat menanggapi tentang Al Quran dan pembelaaannya terhadap Panji Gumilang.
Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada mengatakan, laporan mereka berangkat dari sebuah video yang diunggah ke YouTube saat Kamaruddin bertemu Panji Gumilang.
Laporan DPD Partai Ummat Kota Medan kepada Polda Sumatera Utara diterima dengan nomor STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.
Persadan mengatakan, dalam rekaman video saat bertemu Panji Gumilang, Kamaruddin kepada yang bersangkutan menjelaskan bahwa pada sebuah pertemuan sempat bertemu dengan orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum.
Kemudian Kamaruddin menanyakan kenapa Panji Gumilang harus dihukum.
Jawaban mereka, seperti dikutip Kamaruddin dalam video tersebut, adalah karena Panji mengatakan Al-Qur'an adalah perkataan manusia.
Kamaruddin Simanjuntak kemudian menanyakan apakah orang-orang tersebut pernah mendengar Tuhan berbicara.
Baca juga: Deretan Tokoh Dukung Panji Gumilang, Pablo Benua, Kamaruddin hingga Pendeta
Di sinilah Partai Ummat menuding Kamaruddin Simanjuntak sudah menistakan agama Islam, karena sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila menyebut Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.
"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7/2023).
Persada mengatakan Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.
Dia menyebut dalam unggahan video, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.
Demikian pernyataan Kamaruddin di video itu.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil: Semoga Umat Jawa Barat Dijauhkan dari Marabahaya Ideologi
"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa?"