Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menakar Peluang Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Penistaan Agama Pasca Penahanan Panji Gumilang

Akankah pengacara Kamaludin Simanjuntak bisa terseret sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait pernyataannya saat mengunjungi Al Zaytun?

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Menakar Peluang Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Penistaan Agama Pasca Penahanan Panji Gumilang
Kompas/Fika Nurul Ulya
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Partai Ummat ke Polda Sumatera Utara atas tuduhan penistaan terhadap agama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri kepada pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023) malam lalu membuka peluang untuk menyeret pengacara Kamaludin Simanjuntak sebagai tersangka kasus serupa.

Saat ini Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Partai Ummat Kota Medan di Polda Sumatera Utara atas tuduhan penistaan terhadap agama menyusul statement Kamarudin Simanjuntak saat menanggapi tentang Al Quran dan pembelaaannya terhadap Panji Gumilang.

Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada mengatakan, laporan mereka berangkat dari sebuah video yang diunggah ke YouTube saat Kamaruddin bertemu Panji Gumilang.

Laporan DPD Partai Ummat Kota Medan kepada Polda Sumatera Utara diterima dengan nomor STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.

Persadan mengatakan, dalam rekaman video saat bertemu Panji Gumilang, Kamaruddin kepada yang bersangkutan menjelaskan bahwa pada sebuah pertemuan sempat bertemu dengan orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum.

Kemudian Kamaruddin menanyakan kenapa Panji Gumilang harus dihukum.

Jawaban mereka, seperti dikutip Kamaruddin dalam video tersebut, adalah karena Panji mengatakan Al-Qur'an adalah perkataan manusia.

Berita Rekomendasi

Kamaruddin Simanjuntak kemudian menanyakan apakah orang-orang tersebut pernah mendengar Tuhan berbicara.

Baca juga: Deretan Tokoh Dukung Panji Gumilang, Pablo Benua, Kamaruddin hingga Pendeta

Di sinilah Partai Ummat menuding Kamaruddin Simanjuntak sudah menistakan agama Islam, karena sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila menyebut Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.

"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7/2023).

Partai Ummat laporkan Kamaruddin ke polisi
Persada, Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan (tengah) dan sejumlah kader Partai Ummat saat melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut karena dianggap menistakan agama. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Persada mengatakan Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.

Dia menyebut dalam unggahan video, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.

Demikian pernyataan Kamaruddin di video itu.

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil: Semoga Umat Jawa Barat Dijauhkan dari Marabahaya Ideologi

"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa?"

"Emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau Elohim berbicara?," ujar Persada mengulangi pernyataan Kamaruddin.

Partai Ummat menuding Kamaruddin Simanjuntak sudah menistakan agama Islam, karena sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila menyebut Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.

Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE. "Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," ujarnya.

Kamarudin mengatakan, jika masyarakat mempercayai apa yang dikatakan Kamaruddin, hal itu akan jadi pembenaran.

"Jadi ini jangan lagi menyebar menjadi pembenaran pada berikutnya. Pasal yang dikenakan penistaan agama UU ITE tentang SARA, uu nomor 19 tentang tahun 2019 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Patah Tulang Tangan Kiri Panji Gumilang dalam Proses Penyembuhan

Dengan sudah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan ditahan, maka kata Persada sudah selayaknya Polda Sumut menetapkan hal serupa ke Kamaruddin Simanjuntak.

Sebab pelaporan Kamaruddin ke Polda Sumut selaras dengan apa yang dilakukan Panji Gumilang. Bahkan Kamaruddin membela penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dari pernyataannya.

Dari video pernyataan Kamaruddin yang beredar di media sosial, diketahui saat itu, Kamaruddin tengah menemui Panji Gumilang di pondok pesantren Al-Zaytun.

Awalnya, Kamaruddin bercerita saat dirinya berkumpul dengan sejumlah temannya.

Baca juga: MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Menurutnya, teman-temannya itu sudah bergelar doktor dan lulusan S2. Saat pertemuan itu, kata Kamaruddin, teman-temannya tengah membicarakan kasus Panji Gumilang.

"Kebetulan saya berbicara dengan teman-teman, ada teman perempuan yang sudah gelar doktor, ada yang S2, kebetulan membicarakan Pak Panji Gumilang, karena panji Gumilang itu muncul di Tv," demikian kata Kamaruddin dalam video tersebut.

Kamaruddin mengatakan saat itu teman-temannya sepakat agar Panji Gumilang dihukum. Dia langsung menanyakan alasan Panji Gumilang harus dihukum.

"Semua orang itu mengatakan Panji Gumilang itu harus dihukum. Oh kenapa harus dihukum?, begitu pertanyaan saya, karena mengatakan bahwa Al Qur'an itu adalah perkataan manusia. Memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Memang kau pernah dengar Tuhan bicara atau elohiM berbicara. Nah, dia tidak bisa jelaskan," kata Kamaruddin,

Siap Diperiksa

Terkait soal pelaporan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap jika dipanggil polisi dan akan mengikuti proses hukumnya.

Ia juga membantah keras telah melakukan penistaan agama atas semua pernyataannya saat mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Agama apa yang saya nista?," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (27/7/2023) soal pelaporan dirinya atas dugaan penistaan agama.

Menurut Kamaruddin, jika yang dimaksud adalah agama Islam, maka itu sama sekali tidak benar. "Tidak benar itu, bang," katanya singkat.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak _ OKK
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak

Sebab kata Kamaruddin apa yang dimaksudnya di dalam video yang beradar hanya menceritakan saja pendapat orang terhadap tudingan penistaan agama ke Panji Gumilang yang menyatakan bahwa Al-Quran adalah karangan manusia.

"Waktu itu, Prof Dr Panji Gumilang, tidak mau menjawab," katanya.

Menurut Kamaruddin ia sama sekali tidak tahu apa alasan dirinya dianggap telah menistakan agama Islam. "Nggak tahu saya, tanyakan mengapa pada mereka," ujarnya.

Yang pasti Kamaruddin mengaku siap menjawab tudingan itu jika dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian.

"Tentu siap lah," kata Kamaruddin.

Pembelaan untuk Panji Gumilang

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya terang-terangan membela Panji Gumilang dan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, terkait tudingan kasus penistaan agama.

Dukungan diberikan setelah Kamaruddin Simanjuntak dan tim mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, di Indramayu, Jawa Barat.

Video kunjungan Kamaruddin Simanjuntak bertemu Panji Gumilang beredar di media sosial. Tak sendiri, Kamaruddin tampak didampingi rekan pengacaranya.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). Ia menanggapi soal ditetapkannya pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). Ia menanggapi soal ditetapkannya pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. (Tribunnews.com/ reza deni)

Kamaruddin punya alasan tersendiri mengapa ia membela Panji Gumilang dan menyatakan semua tuduhan penistaan agama adalah hoaks.

Video pertemuan Kamaruddin Simanjuntak dan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun tersebut diunggah oleh akun TikTok @amnursama pada Senin (17/7/2023) lalu dan viral di media sosial.

Kamaruddin dan tim tampak berbincang-bincang santai dengan Panji Gumilang.

Dalam cuplikan video, Kamaruddin dan tim bermaksud melihat galangan kapal milik Al Zaytun.

Panji Gumilang tampak bersemangat menyambut keinginan Kamaruddin.

Baca juga: Alasan Kamaruddin Simanjuntak Bela Panji Gumilang: Memang Kau Pernah Dengar Tuhan Bicara?

Setelah melihat semuanya dan mendengar penjelasan Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan dukungannya untuk Panji yang kini tengah dihadapkan dengan dugaan kasus penistaan agama.

Kamaruddin memastikan bahwa isu yang selama ini beredar soal Pesantren Al Zaytun adalah tidak benar atau hoaks.

Mengenai pernyataan Panji Gumilang soal Alquran bukan perkataan Allah melainkan karangan Nabi Muammad SAW. Kamaruddin secara tegas membelanya.

“Semua orang mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, karena mengatakan Alquran adalah perkataan manusia. Memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Memang kau pernah dengar Tuhan berbicara?” kata Kamaruddin seperti dilihat dari unggahan akun tokoh.id, Jumat (21/7/2023)

“Kemudian ada yang bilang ada bunker isi senjata. Maka tadi saya sudah kelilingi semua, tidak ada saya temukan gudang senjata selain tumpukan kayu-kayu jati,” kata Kamaruddin.

Terkait adanya bangunan yang diduga bangunan ibadah umat Yahudi, berdasarkan penelusuran Kamaruddin Simanjuntak, itu adalah pabrik air minum milik Ponpes Al Zaytun.

Fakta yang ditemui Kamaruddin dalam kunjungannya itu membuatnya menganggap bahwa masyarakat Indonesia lebih menyukai informasi hoax daripada informasi yang benar.

Kamaruddin menyarankan kepada pemerintah Indramayu dan Jawa Barat untuk membangun dan memperbaiki akses ke Pesantren Al Zaytun agar masyarakat bisa berkunjung dan main untuk melihat langsung.

Sebab, kata dia, jalan yang dilaluinya untuk sampai ke Al Zaytun sangat jelek sehingga terjadi distraksi.

“Tadi pagi saya (jalan hanya) 5km/jam, jalannya goyang-goyang gitu.” “Bangunlah jalan itu, supaya kelihatan nanti hasil dari pendidikannya, jadi jangan lagi nanti ada persepsi atau kesan ‘loh kok pemerintah memusuhi pondok pesantren,” ujar Kamaruddin.

Dia berharap, mengenai isu tidak benar yang beredar selama ini untuk dihentikan. Adapun, Kamaruddin meminta orang-orang yang tidak yakin dengan perkataannya untuk datang dan memastikannya langsung.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan Partai Ummat Besutan Amien Rais, Dituding Lakukan Penistaan Agama

Dalam video di akun TikTok @amnursama, sebelum berangkat ke Galangan, Panji memberikan arahan pada Kamaruddin dan timnya.

Panji meminta agar Kamaruddin membawa makanan untuk berjalan menuju galangan kapal.

Menurut Panji Gumilang, durasi mereka jalan paralel ke galangan berkisar satu jam.

Panji juga menjabarkan buah yang tengah dinikmati Kamaruddin adalah hasil kebun Al Zaytun.

Sebagai informasi, Dalam channel Youtube Al Zaytun Official, Panji Gumilang menyebut galangan kapal itu sebagai Pelabuhan Samudra Biru.

Mereka memproduksi kapal berukuran hingga 600 gross ton. Galangan kapal megah milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat kini telah disegel.

Akan halnya Panji Gumilang, usai ditetapkan jadi tersangka, dia langsung dilakukan penangkapan dan resmi ditahan Bareskrim, sejak Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 dinihari.

Panji Gumilang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Laporan: Budi Sam Law Malau | Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas