Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum Penganiayaan Anak DPRD Kota Ambon Dikembangkan, Pelaku Terancam Kena Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat menyebut kasus akan berkembang apabila ditemukan perbuatan lain yang memberatkan Abdi.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Proses Hukum Penganiayaan Anak DPRD Kota Ambon Dikembangkan, Pelaku Terancam Kena Pasal Berlapis
Kolase Tribunnews.com
Pemakaman RRS (kiri), remaja yang tewas setelah dianiaya anak Ketua DPRD Kota Ambon, AT (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya memperlihatkan tampang Abdi Toisuta alias AT (25), anak DPRD Kota Ambon yang jadi tersangka penganiayaan seorang pelajar, RSS (18), hingga meninggal dunia.

Selama dihadirkan dalam konferensi pers Rabu (2/8/2023), Abdi hanya terlihat menundukan kepala.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat menyebut Abdi saat ini mendekam di rumah tahanan Polresta Ambon.

Pihaknya akan menangani kasus ini secara terbuka dan transparan.

Lebih lanjut, Roem menyebut kasus akan berkembang apabila ditemukan perbuatan pidana lain yang memberatkan Abdi.

Baca juga: 3 Saksi Tambahan Segera Diperiksa terkait Tewasnya RSS di Tangan Anak Ketua DPRD Kota Ambon

Sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku bisa diancam dengan pasal berlapis.

"Apabila dalam perkembangannya ditemukan ada perbuatan dari keterangan saksi yang terkait dengan pasal lain, maka tidak menutup kemungkinan untuk kami akan gunakan pasar-pasal yang lain," kara Roem dikutip dari Kompas Tv.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Roem, hingga kini Polisi masih terus memeriksa sejumlah saksi.

Mengutip TribunAmbon.com, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bahkan memberikan atensinya pada peristiwa ini.

Lotharia pun membentuk tim untuk memberikan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan.

"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.

Hingga saat ini, semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.

"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," jelas Roem.

Baca juga: Kapolda Perintahkan Penyidik Terapkan Pasal dengan Ancaman Paling Berat Kepada Anak Ketua DPRD Ambon

Merespons kejadian tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta menyerahkan semua proses hukum kasus yang menjerat putranya itu kepada aparat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas