Singung Soal Tender, Majelis Hakim: Pokja Ini Bekerja Atau Hanya Pura-pura Saja?
sebelumnya di persidangan Darien Aldiano juga mengamini pernyataan majelis hakim bahwa pemenangan tender proyek BTS hanya itu-itu saja.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
"Apakah ada yang salah manual itu," tanya hakim.
"Prinsipnya harus memakai sistem elektronik untuk menjaga persaingan usaha sebetulnya tidak boleh," jawab Gumala.
"Ada larangan manual? Jadi jelas masalahnya, setelah masuk saya tajam saja. Suadara Gumala saya tanya aturannya manual atau elektronik," tanya hakim.
"Pengadaan di Bakti kita sudah penerapan sistem elektronik," jawab Gumala.
"Aturannya saya tanya," tanya hakim tegas.
"Elektronik," jawab Gumala.
"Kemudian beralih ke manual, apa bedanya," tanya hakim.
"Manual dokumen kita menerima fisik," jawab Gumala.
"Tadikan JPU mengatakan ada persaingan, kan begitu menjaga persaingan. Terus kalau manual itu ada persaingan atau tidak?" tanya hakim.
"Kalau yang kita alami sama pak. Tidak ada yang kita terima batas waktu yang kita tentukan," jawab Gumala.
"Lembek-lembek begini suadara tender triliunan. Lembek-lembek lemah gemulai begini," kata hakim.
Kemudian kuasa hukum dari terdakwa berikan penjelasan terkait pra kualifikasi pengadaan tower BTS.
"Izin yang mulia tadi yang disampaikan saksi ini bertiga ini. Manual ditahan pra kualifikasi, bukan tahap lelangnya karena di BAP melalui elektronik Yang Mulia," kata penasihat hukum.
"Dan di pra kualifikasi di per Dirut tidak ada larangannya menggunakan manual. Tapi silahkan dikonfirmasi Yang Mulia," lanjutnya.
"Kalau kita mengacu per Dirut nomer 7 Tahun 2020 online hanya diterapkan untuk tender. Pra kualifikasi tidak diharuskan untuk elektronik," jawab Gumala.
"Manual tidak menyalahi, betul? Harus clear ini," tanya hakim.
"Iya," jawab Gumala.