Singung Soal Tender, Majelis Hakim: Pokja Ini Bekerja Atau Hanya Pura-pura Saja?
sebelumnya di persidangan Darien Aldiano juga mengamini pernyataan majelis hakim bahwa pemenangan tender proyek BTS hanya itu-itu saja.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan soal kinerja Pokja Pengadaan Tower BTS.
Hakim menyebut Pokja Pengadaan Tower BTS bekerja atau hanya pura-pura bekerja.
Pokja ini bekerja atau tidak sih, atau hanya pura-pura bekerja. Artinya betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya, sebenarnya
"Pokja ini bekerja atau tidak sih, atau hanya pura-pura bekerja. Artinya betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya, sebenarnya," tanya hakim di persidangan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Disebut Atur Mekanisme Prakualifikasi Proyek BTS 4G
"Sehingga terjadi tender yang seperti ini (Tanpa persaingan)," lanjut hakim.
Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS, Darien Aldiano kemudian menjawab perihal kinerja timnya.
"Pada prinsipnya pokja melakukan tugasnya sesuai dengan SK Pokja yang sudah disebutkan. Tapi memang karena keterbatasan terkait teknik pekerjaan yang kami tidak pahami," jawab Derien.
Baca juga: Hakim Sindir Anggota Pokja BTS Kominfo yang Kembalikan Uang Rp 500 Juta
"Saudara hanya pelaksanaan dari peraturan direktur tadi," kata hakim.
"Betul," jawab Darien.
"Tapi semuanya itu siapa yang mengendalikan sebetulnya. Yang mengendalikan pekerjaan saudara siap sebenarnya, sesungguhnya," tanya hakim.
"Ada arahan dari Direktur Utama Bakti," tegas hakim.
"Arahan seperti itu tidak ada, kami hanya berdasarkan Perdirut kemudian dokumen-dokumen, lalu dari sisi teknis dibantu konsultasi teknis," jawab Darien.
"Ada keterlibatan dari Udevui," tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Darien.
Adapun sebelumnya di persidangan Darien Aldiano juga mengamini pernyataan majelis hakim bahwa pemenangan tender proyek BTS hanya itu-itu saja.
Baca juga: Pokja Proyek BTS Kominfo Kecipratan Uang Capek Rp 500 Juta dari Kurir Windi Purnama
Adapun hal itu terjadi saat majelis hakim di persidangan di PN Jakpus, Kamis (3/8/2023) mengukapkan kegeramannya proyek pengadaan tender tower BTS tidak ada persaingan.
"Ya itu-itu juga kan (Pemenang Tender), mutar-mutar disitu saja, lingkaran setan. Itu juga, nanti ujungnya saudara tender itu juga pemenangnya. Benar nggak itu. Ada yang nggak lolos dari tidak konsorsium itu? Lelang tender walaupun berbeda paket," tanya hakim di persidangan.
"Ada," jawab Darien.
"Yang saya tanya simpel tidak ada persaingan sebetulnya karena paket 1,2,3. Ujung-ujungnya mereka juga yang menang? Benar?" tanya hakim.
Kemudian saksi mengamini pernyataan majelis hakim di persidangan.
"Betul Yang Mulia. Karena prakualifikasi hanya tiga konsorsium tadi," jawab Darien.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan pra kualifikasi tender dibuat secara manual kepada Pokja Pengadaan Penyedia pengadaan tower BTS.
Adapun hal itu terjadi saat jaksa memeriksa Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS di PN Jakpus Kamis (3/8/2023).
"Pada saat memasukkan dokumen pra kualifikasi apakah menggunakan sistem elektronik ariba yang berlaku di Bakti atau sistem manual. Dan saksi menjawab sistem manual," tanya jaksa di persidangan.
"Itu atas perintah PPK dan PPK atas terdakwa Anang Latif," tanya jaksa.
"Bukan PPK, tapi atas langsung Arhan Pak Anang," kata Gumala.
Baca juga: Hakim Sindir Anggota Pokja BTS Kominfo yang Kembalikan Uang Rp 500 Juta
"Begitu majelis," kata jaksa.
"Apakah ada yang salah manual itu," tanya hakim.
"Prinsipnya harus memakai sistem elektronik untuk menjaga persaingan usaha sebetulnya tidak boleh," jawab Gumala.
"Ada larangan manual? Jadi jelas masalahnya, setelah masuk saya tajam saja. Suadara Gumala saya tanya aturannya manual atau elektronik," tanya hakim.
"Pengadaan di Bakti kita sudah penerapan sistem elektronik," jawab Gumala.
"Aturannya saya tanya," tanya hakim tegas.
"Elektronik," jawab Gumala.
"Kemudian beralih ke manual, apa bedanya," tanya hakim.
"Manual dokumen kita menerima fisik," jawab Gumala.
"Tadikan JPU mengatakan ada persaingan, kan begitu menjaga persaingan. Terus kalau manual itu ada persaingan atau tidak?" tanya hakim.
"Kalau yang kita alami sama pak. Tidak ada yang kita terima batas waktu yang kita tentukan," jawab Gumala.
"Lembek-lembek begini suadara tender triliunan. Lembek-lembek lemah gemulai begini," kata hakim.
Kemudian kuasa hukum dari terdakwa berikan penjelasan terkait pra kualifikasi pengadaan tower BTS.
"Izin yang mulia tadi yang disampaikan saksi ini bertiga ini. Manual ditahan pra kualifikasi, bukan tahap lelangnya karena di BAP melalui elektronik Yang Mulia," kata penasihat hukum.
"Dan di pra kualifikasi di per Dirut tidak ada larangannya menggunakan manual. Tapi silahkan dikonfirmasi Yang Mulia," lanjutnya.
"Kalau kita mengacu per Dirut nomer 7 Tahun 2020 online hanya diterapkan untuk tender. Pra kualifikasi tidak diharuskan untuk elektronik," jawab Gumala.
"Manual tidak menyalahi, betul? Harus clear ini," tanya hakim.
"Iya," jawab Gumala.