Bawaslu: Ubah Usia Minimum Capres Cawapres Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu
(Bawaslu) RI menyatakan pengubahan usia minimum calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) tidak akan mengganggu tahapan pemilu
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAWA BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan pengubahan usia minimum calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Asalkan, tegas Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Mahkamah Konstitusi (MK) cepat dalam mengambil keputusan.
"Nah apakah ideal atau tidak? kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat mestinya MK akan menghitung dampaknya akan tahapan yang sedang berjalan," kata Lolly kepada awak media di Kampung Lebak Wangi Cijambe, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Pun nantinya jika MK memutuskan untuk mengubah usia capres cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lah yang menurut Lolly harus segera mengambil tindakan supaya tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini tidak terganggu.
"Itu kan pasti dihitung juga oleh MK. Sehingga kalau pun putusan MK itu bermuara, misalnya mengabulkan permohonan maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti KPU sehingga secara teknis dia tidak menghambat tahapan-tahapan yang sedang berjalan," ujar Lolly.
Lebih lanjut, ihwal ideal atau tidaknya pengubahan minimum usia di tengah tahapan ini juga bergantung dari hasil keputusan MK.
Meski begitu, Lolly mengingatkan sejauh ini Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres belum berubah, yakni UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ideal atau tidaknya itu akan sangat tergantung seberapa cepat nanti MK melakukan proses ini," katanya.
"Tapi selagi proses berjalan maka sebagai warga negara termasuk Bawaslu kami dalam konteks ini menunggu, menghormati, sekaligus mempedomani UU 7 di pasal 69 yang memang sampai hari ini belum mengalami perubahan," tanda Lolly.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Baca juga: Respons Jokowi Soal Uji Materi Batas Usia Capres Dikaitkan dengan Gibran: Jangan Menduga-duga
Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.