Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak

Dewan Pengawas KPK kembali melanjutkan sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini, Firli Bahuri bakal diperiksa jadi saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dewas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Dewan Pengawas KPK kembali melanjutkan sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini, Firli Bahuri bakal diperiksa jadi saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali melanjutkan sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini Dewas berencana memanggil Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya melanjutkan pemeriksaan saksi, pak FB (Firli Bahuri)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Haris mengatakan sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Kantor Dewas KPK atau Gedung C1 KPK, dan dilakukan secara tertutup.

Sebelumnya, dua pimpinan KPK sudah diperiksa Dewas untuk mendalami dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak.

Dua pimpinan KPK dimaksud yakni Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. Keduanya diperiksa pada Kamis (27/7/2023).

Seperti diketahui, Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak

BERITA REKOMENDASI

Hal ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan buronan Izil Azhar alias Ayah Merin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan buronan Izil Azhar alias Ayah Merin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi "main di belakang layar" dengan Sihite.

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. 

Baca juga: Dua Pimpinan KPK Bersaksi untuk Sidang Etik Johanis Tanak

Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan (kasus tukin, red) dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain,” kata Wakil Ketua KPK Albertina Ho beberapa waktu lalu.

Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menuturkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas