Kantor Basarnas di Jakarta Digeledah KPK dan Puspom, Ini Penjelasan Kapuspen TNI
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dengan tersangka eks Kabasarnas Marsdya (Purnawariawan sejak 1 Agustus 2023) Henri Alfiandi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Puspom TNI dan KPK sejak pukul 10.00 WIB menggeledah Kantor Basarnas di Jakarta pada Jumat (4/8/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dengan tersangka eks Kabasarnas Marsdya (Purnawariawan sejak 1 Agustus 2023) Henri Alfiandi.
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti.
"Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK ini menunjukan bahwa TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” kata Julius dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (4/8/2023).
Penggeledahan tersebut juga terkonfirmasi berdasarkan informasi dari sumber Tribunnews.com yang ada di kantor pusat Basarnas Jakarta.
Penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga pukul 14.54 WIB.
Puspom TNI sebelumnya telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya juga telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Baca juga: Kantor Basarnas Digeledah Tim Penyidik KPK dan Puspom TNI hingga Sore Ini
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung.
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.
Keduanya, kata Agung, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.