Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Yaqut Bakal Siapkan Ahli untuk Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Menteri Yaqut enggan memberikan komentar lebih lanjut perihal perkara yang dihadapi Panji Gumilang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menag Yaqut Bakal Siapkan Ahli untuk Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Ist
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan menyiapkan ahli dari Kemenag dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Kalau dimintai kami kirimkan ahli, kami akan siapkan," kata Gus Men, sapaannya saat dijumpai di kantornya, Jumat (4/8/2023).

Menteri Yaqut enggan memberikan komentar lebih lanjut perihal perkara yang dihadapi Panji Gumilang.

Menurutnya, proses hukum itu menjadi ranah pihak aparat penegak hukum.

"Jangan tanya saya (soal kasus hukumnya, red) kami menyerahkan proses hukum ke polisi," ujarnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Panji Gumilang pun akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (7/8/2023).

Dalam perkara ini, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap 16 orang saksi. 


Namun, hingga kini baru enam orang yang memenuhi panggilan dan sudah diperiksa.

Baca juga: Nasib Al Zaytun usai Panji Gumilang jadi Tersangka, Mahfud MD Sebut Ponpes akan Dijaga Bareskrim

Keenam orang itu adalah MJ, pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS, pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN, orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH, mantan simpatisan Panji Gumilang.

Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas