Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Mekanisme Penunjukkan Pj Gubernur, Jokowi: Apanya yang Tidak Transparan?

Sebelumnya sebanyak 85 kepala daerah yang 10 diantaranya Gubernur-Wakil Gubenur akan habis masa jabatannya pada September 2023.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Mekanisme Penunjukkan Pj Gubernur, Jokowi: Apanya yang Tidak Transparan?
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan, penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur sudah terbuka. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur sudah terbuka.

Proses pemilihan Pj berasal dari daerah lalu ke Kemendagri, sebelum kemudian naik ke tim penilai akhir yang mana ia berada di dalamnya.

"Kan dari daerah. Dari daerah, ya kan, ke Kemendagri terus baru ini naik ke kita, TPA. Semuanya terbuka," katanya usai peresmian Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Ruas Cigombong-Cibadak di Gerbang Tol Parungkuda, Sukabumi, Jumat, (4/8/2023).

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden membuat mekanisme yang jelas dalam penunjukkan Pj. MK memberikan sembilan pertimbangan yang ingin dimasukkan dalam aturan pelaksana penunjukkan Pj.

Satu dari sembilan pertimbangan tersebut yakni penunjukkan Pj kepala daerah harus memperhatikan prinsip demokrasi dan pengisian berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Begitu juga Ombudsman RI yang menilai pemerintah kurang transparan maupun demokratis dalam penunjukkan Pj, sedangkan kewenangan Pj kepala daerah hampir sama dengan kepala daerah definitif.

Berita Rekomendasi

Merespon pertanyaan mengenai adanya permintaan dari MK dan ombudsman tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa penunjukkan Pj telah terbuka karena berasal dari bawah.

"Apanya yang nggak akuntabel? apanya yang nggak transparan? Wong masukannya dari bawah semua," katanya.

Sebelumnya sebanyak 85 kepala daerah yang 10 diantaranya Gubernur-Wakil Gubenur akan habis masa jabatannya pada September 2023. Mereka Adalah:

  1. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,
  2. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo,
  3. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi,
  4. Gubernur Bali I Wayan Koster,
  5. Gubernur Papua Lukas Enembe,
  6. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat,
  7. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah,
  8. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji,
  9. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman,
  10. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Pemerintah akan menunjuk Pj untuk mengisi kekosongan kepala daerah karena Pilkada baru akan digelar pada 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas