Usut Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia
Pada hari tersebut Kejaksaan memeriksa pengurus Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI) berinisial EST.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Untuk itu, tim penyidik memeriksa seorang saksi pada Jumat (4/8/2023).
Pada hari tersebut Kejaksaan memeriksa pengurus Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI) berinisial EST.
"Saksi yang diperiksa yaitu EST selaku Sekretaris Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.
Di antaranya, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Antam terkait perkara dugaan korupsi impor emas.
Baca juga: Kantornya Digeledah, Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Komoditas Emas pada IGS dan UBS
Penggeledahan Antam dilakukan pada Senin (19/6/2023).
"Senin malam (geledah) di Antam," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (21/3/2023).
Sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.
"Salah satunya iya (Bea Cukai)," ujar Ketut saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kemenkeu terkait kasus impor emas pada Senin (15/5/2023).
Kemudian tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.
Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan ekspor-impor emas.
"Di beberapa tempat sudah kita geledah. Di beberapa tempat sudah kita ambil dokumen yang kita anggap terkait dengan informasi dugaan tindak korupsi yang sedang kami tangani," kata Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.