Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Meski Sudah Ditetapkan, DPT Masih Dapat Berubah

Daftar pemilih tetap (DPT) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Juli lalu. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu: Meski Sudah Ditetapkan, DPT Masih Dapat Berubah
Warta Kota/YULIANTO
Bawaslu: Meski Sudah Ditetapkan, DPT Masih Dapat Berubah 

TRIBUNNEWS.COM, JAWA BARAT - Daftar pemilih tetap (DPT) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Juli lalu. 

Namun begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan jumlah DPT itu masih dapat berubah. 

Untuk itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty meminta KPU pun pemangku kepentingan seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi cepat dan transparan. 

“Memang kami mendorong KPU untuk koordinasi dan melakukan percepatan. Ditjen Dukcapil Kemendagri kita dorong cepat dan mereka berkomitmen bagus, KPU juga harus punya keterbukaan untuk semakin aktif,” kata Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

Lolly menjelaskan DPT yang berubah itu nantinya bakal dikategorikan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Lebih lanjut, Lolly mengatakan koordinasi KPU dengan Ditjen Kemendagri untuk menetapkan DPTb dan DPK penting untuk memastikan status hak konstitusi pemilih.

“Bagi Bawaslu, misalnya kemarin yang Maluku Utara yang 13 ribu sekian yang belum bisa terjelaskan. Nah itu kan salah satu yang kami minta bisa dijelaskan ke publik,” ujar dia.

Berita Rekomendasi

Hak suara pemilih yang belum jelas, lanjut Lolly, kerap terjadi pada pemilih luar negeri. Hal itu disebut bisa menyebabkan DPK tiba-tiba membludak.

“Kita lihat nanti katena kalau DPTb kan dia 30 hari paling lambat sebelum hari pemungutan suara. Kalau berdasarkan suratnya KPU, tapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi , 7 hari paling lambat sebelum pemilihan suara. Nanti kita akan lihat di situ,” tandasnya. 

Sebagai informasi KPU RI telah menetapkan DPT Pemilu 2024

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, terdapat 514 kabupaten atau kota di dalam negeri yang terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024.

Kemudian, lanjutnya, ada 128 negara perwakilan terdaftar DPT penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sementara itu, Betty melanjutkan, rekapitulasi nasional pemilih laki-laki di dalam dan luar negeri, yakni sebanyak 102.218.503 pemilih. Kemudian, untuk pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 pemilih.

Baca juga: Bawaslu Fokus Mempersiapkan Pengawasan Pemilu 2024 di Daerah Otonomi Baru

"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri, pada 514 kabupaten kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa atau kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220," kata Betty, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, di KPU RI, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

"(Jumlah pemilih) laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719. Dengan total laki-laki dan perempuan 204.807.222," sambungnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas