Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD hingga Kapolri Turun Tangan Kasus Sultan Terjerat Kabel Optik

Terkait kasus Sultan, mahasiswa yang terjerat kabel optik, Mahfud MD hingga Kapolri Listyo Sigit beri atensi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mahfud MD hingga Kapolri Turun Tangan Kasus Sultan Terjerat Kabel Optik
YouTube Kemenko Polhukam RI/DOK. Keluarga/DOK. Humas Polri
Menko Polhukam, Mahfud MD; korban kecelakaan kabel optik menjuntai, Sultan Rifat Alfatih (tengah); dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Terkait kasus Sultan, mahasiswa yang terjerat kabel optik, Mahfud MD hingga Kapolri Listyo Sigit beri atensi. 

TRIBUNNEWS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan kasus mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), Sultan Rifat Alfatih (20), terjerat kabel optik yang menjuntai.

Pada Jumat (4/8/2023), Mahfud MD meminta agar pihak PT Bali Tower selaku pemilik kabel optik yang menjerat Sultan, menyelesaikan kasus tersebut secara baik-baik.

Ia menilai seharusnya PT Bali Tower tak perlu mengeluarkan pernyataan defensif seperti yang disampaikan kuasa hukum perusahaan, Maqdir Ismail.

Diketahui, Maqdir Ismail mengatakan kasus yang terjadi pada Sultan murni kecelakaan, bukan karena kelalaian PT Bali Tower.

"Tidak terlalu formalistik semata. Bicara lewat pengacara dengan sangat defensif dan sebagainya, enggak usahlah."

"Selesaikan baik-baik, insya allah saya optimis (kasus selesai)," kata Mahfud MD usai menjenguk Sultan di Gedung Promoter RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat malam, dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel, Kini Tak Bisa Bicara dan Kesulitan Bernapas

Tak hanya itu, selain pernyataan PT Bali Tower yang dinilai defensif, Mahfud juga menyinggung sikap kuasa hukum perusahaan.

BERITA TERKAIT

Mahfud menilai peryataan kuasa hukum soal kasus Sultan justru terkesan menyalahkan korban.

"Selesaikan baik-baik, tidak lalu menyalahkan, kok baru lapor misalnya ke polisi."

"Selama ini kan (Sultan) driawat, sehingga enggak sempat lapor dan seterusnya," tuturnya.

Ia pun menyarankan agar pihak PT Bali Tower memulai langkah mediasi dengan keluarga Sultan.

Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah fokus pada kesembuhan Sultan dan pertanggungjawaban PT Bali Tower.

"Kalau hukum tuh yang paling bagus mulai dengan mediasi, selesai dengan mediasi, kedua pihak ketemu, lalu mau apa dan bagaimana, itu nomor satu," ujar Mahfud, dilansir Kompas.com.

"(Jalur hukum) itu nantilah ya, yang penting ini dulu nih, nomor satu sembuh."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas