Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan, Sebut Bentuk Intimidasi
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan penggerudukan oleh puluhan anggota TNI ke Polrestabes Medan yang diduga bentuk intimidasi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan puluhan anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) siang.
Sebagai informasi, maksud kedatangan puluhan anggota TNI itu terkait koordinasi status penahanan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II berinisial ARH yang ternyata saudara dengan salah satu personel Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, upaya anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan patut diduga menjadi wujud intimidasi dan kesewenang-wenangan.
"Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI (sekitar 40-an) patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang yang tidak dibenarkan dalam negara hukum."
"Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews dari Ketua PHBI Nasional, Julius Ibrani, Minggu (6/8/2023).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil tersebut, terdiri dari gabungan para aktivis, seperti Al Araf (Ketua Centra Initiative), Ghufron Mabruri (Direktur Eksektutif Imparsial), Wahyudi Djafar (Direktur Elsam), Julius Ibrani ( Ketua PBHI Nasional)
Ferry Kusuma (Forum De Facto).
Baca juga: Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Begini Kata Polda Sumut dan Kodam Bukit Barisan
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai penggerudukan oleh anggota TNI ini menjadi wujud intervensi atas proses hukum yang tengah berjalan.
Mereka mengungkapkan dalam negara hukum, proses hukum harus dipatuhi dan bersifat independen.
"Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi," tuturnya.
Di sisi lain, jika memang anggota TNI tersebut merasa keberatan dengan proses hukum dari Polrestabes Medan, maka dapat mengajukan komplain dengan prosedur yang berlaku dan bukannya ramai-ramai mendatangi kepolisian.
Sehingga, Koalisi Masyarakat Sipil pun meminta agar Kapendam Kodam I Bukit Tinggi memberikan sanksi kepada anak buahnya lantaran menggeruduk Polrestabes Semarang.
Hal ini perlu dilakukan demi memberikan kepastian agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Oleh karena itu kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI disana, karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer."
"Evaluasi dan penghukuman terhadap mereka akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu lagi," ujarnya.