Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Penistaan Agama dan TPPU, Alumni Al Zaytun Desak Polisi Selidiki Makar Panji Gumilang

Alumni Ma’had Al Zaytun Muhmmad Ikhsan nilai penetapan tersangka Syekh Panji Gumilang konsekuensi dari perbutaaannya kini upaya makar harus diselidiki

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Selain Penistaan Agama dan TPPU, Alumni Al Zaytun Desak Polisi Selidiki Makar Panji Gumilang
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Alumni Ma’had Al Zaytun Muhmmad Ikhsan menilai penetapan tersangka Syekh Panji Gumilang adalah konsekuensi dari perbutaaannya. Setelah satu dekade lebih lulus, Ikhsan melihat upaya makar Panji Gumilang harus diselidiki oleh aparat penegak hukum. Tribunnews/Jeprima 

Ikhsan menyadari dari sisi kemanusiaan bahwa Panji Gumilang sudah lanjut usia yakni 77 tahun.

Usia tersebut sejatinya tidak cukup untuk menjadi penghuni rumah tahanan.

“Karena selama ini MUI disudutkan oleh Panji Gumilang, saya kira sebagai sesama muslim kita harus membangun kebersamaan, jangankan sesama muslim kita dengan sahabat yang beragama lain kita harus bersatu padu saling tolong menolong,” imbuhnya.

Kebersamaan itu tujuannya satu adalah membangun bangsa Indonesia yang bermodal, berakhlak, dan berintegerasi menjaga NKRI.

MUI meminta masyarakat tetap tenang, memberikan kesempatan kepada Polri untuk menjadi pelindung serta mengawal kasus Panji Gumilang sampai ke meja hijau. (Tribun Network/Reynas Abdila)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas