Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Permintaan Sopir Pribadi Lukas Enembe Mundur Jadi Saksi di Persidangan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permintaan sopir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat mundur menjadi saksi di persidangan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Tolak Permintaan Sopir Pribadi Lukas Enembe Mundur Jadi Saksi di Persidangan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kolase foto Basuki Rahmat tengah bersumpah di persidangan dan terdakwa Lukas Enembe. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permintaan sopir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat mundur menjadi saksi di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permintaan sopir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat mundur menjadi saksi di persidangan.

Diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) kembali menggelar sidang lanjutan.

Jaksa KPK membawa lima saksi untuk dihadirkan di persidangan terdakwa Gubernur noaktif Papua Lukas Enembe.

"Apakah Anda saudara Basuki Rahmat Suminta tetap menjadi saksi karena hubungannya pekerjaannya dengan terdakwa atau mengundurkan diri sebagai saksi," kata hakim di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

"Mengundurkan diri sebagai saksi," jawab Basuki.

"Alasannya apa?" tanya hakim.

"Beliau masih menggaji saya setiap bulannya," jawab Basuki.

Berita Rekomendasi

"Anda takut dipecat," tanya hakim.

"Tidak Pak," jawab Basuki.

"Secara Psikologis tidak apa-apa sebetulnya. Saudara berkata jujur saja kan ditanyakan saudara yang diketahui. Alasan apa saudara mengundurkan diri. Sementara saudara sudah diperiksa sebagai saksi," kata hakim.

Basuki Rahmat tengah bersumpah di persidangan.
Basuki Rahmat tengah bersumpah di persidangan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Atas hal itu majelis hakim tetap meminta Basuki tetap bersaksi di persidangan.

"Kewajiban saudara untuk berikan keterangan silahkan saudara maju, keberatan suadara dicatat sebagai keberatan di persidangan," kata hakim.

"Silahkan maju saksi berdua (Untuk disumpah)," minta hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas