ICW: Sampai Masa Kepemimpinan Firli Bahuri Habis, Harun Masiku Tak Akan Diproses KPK
(KPK) di bawah komando Firli Bahuri cs tidak akan pernah memproses hukum eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
"Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar dia balik lagi," katanya.
Krishna Murti mengatakan, Harun Masiku hanya sekali terdeteksi ke luar negeri, bukan berulang kali.
Meski disebut sedang berada di Tanah Air, Krishna berujar pihaknya tetap berupaya melakukan pencarian di luar negeri.
"Bukan keluar masuk. Pernah keluar dan langsung kembali. Bukan keluar masuk," ujar dia.
Baca juga: Harun Masiku Disebut Bersembunyi di Indonesia, KPK Tindak Lanjut Laporan Polisi
"Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu. Tapi kita tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar negeri," Krishna menambahkan.
Terkait persoalan seorang buronan bisa sampai bepergian ke luar negeri, Irjen Krishna tak bisa menjawab hal tersebut.
Kata dia, hal itu yang hingga kini dicari tahu bersama KPK.
"Kan pada saat keluar... Nah itu. Itu bagian yang silakan dicari tahu bersama KPK," kata Krishna Murti.
KPK pun menyatakan bakal menindaklanjuti temuan soal dugaan Harun Masiku yang bersembunyi di Indonesia.
"Itu informasi penting yang akan kita dalami. Jadi, pertemuan ini tidak berhenti. Ke depan secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Sekadar informasi, Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Harun sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.