Jaksa Hadirkan Saksi Ahli dari Kemenko Polhukam, Penasihat Hukum Haris-Fatia: Membuat Gelap Perkara
Penasihat Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, angkat bicara terkait jaksa menghadirkan saksi ahli dari Kemenko Polhukam
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, angkat bicara terkait jaksa menghadirkan saksi ahli dari Kemenko Polhukam.
Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli tersebut, jaksa menghadirkan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Heri Wiranto.
Isnur menyoroti saksi ahli Heri, yang mewakili Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Menurut Isnur seharusnya jaksa menghadirkan saksi ahli yang tepat.
"Secara prosedural, seharusnya jaksa itu baguslah atau saya kira hadirkan ahli yang tepat. Ini kok ahlinya dari Kemenko Polhukam, tentu itu dalam kapasitas keahlian, diragukan, karena dia mewakili lembaga," kata Muhammad Isnur, saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).
"Jadi orang Kemenko Polhukam memberikan pendapat orang Kemenko Marinves. Kan jadi sama-sama kemenko memberi pendapat nih. Jadi itu secara keahlian itu tidak tepat. ini membuktikan bahwa koordinasi yang baik antarkemenko," sambung Isnur.
Menurutnya, saksi ahli yang dihadirkan terkesan menimbulkan conflict of interest atau memiliki kepentingan.
"Iya, jadi sebenarnya ahli ini conflict of interest ketika dia adalah wakili Kemenko, mewakili Pak Mahfud," ucap Isnur.
"Itu sangat tidak layak dalam persidangan pidana. Apalagi yang disidang adalah warga negara," lanjutnya.
Lebih lanjut, Isnur mengatakan, keahlian dari perwakilan Kemenko Polhukam itu tidak tepat untuk dijadikan saksi ahli dalam persidangan.
"Dan enggak tepat juga keahliannya. Jadi tadi ditanya soal mana karya akademiknya, dia enggak punya, jadi dia bukan ahli itu. Makanya tadi kita permasalahkan dia baca Undang-Undang. Jadi itu menunjukkan kapasitas keahlian yang tidak ada di dia," jelasnya.
Ia juga berpendapat, secara substansi, merupakan beban jaksa untuk menghadirkan ahli dan menggali keterangannya.
"Kita enggak dapat poinnya apa hendak kemana. Jadi tujuannya peradilan adalah membuat terang perkara, ini membuat abu-abu dan gelap perkara," ujar Isnur.
"Justru malah kapasitas maksimal dari sudut pandang penasihat hukum yang juga lagi-lagi dalam banyak kasus pertanyaan, dia muter-muter tidak mengerti banyak persoalan," tukasnya.