Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rocky Gerung Diambil Alih Bareskrim, Polda Metro Jaya Serahkan Semua Bukti

Polda Metro Jaya serahkan semua bukti setelah kasus Rocky Gerung diambil alih Bareskrim Polri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Rocky Gerung Diambil Alih Bareskrim, Polda Metro Jaya Serahkan Semua Bukti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Akademisi Rocky Gerung. Polda Metro Jaya serahkan semua bukti setelah kasus Rocky Gerung diambil alih Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan terkait pernyataan pengamat politik, Rocky Gerung yang diduga menghina presiden Jokowi dengan kata-kata 'Bajingan Tolol'.

Terkait itu, Polda Metro Jaya sendiri juga sudah melimpahkan tiga laporan yang sudah diterima ke Bareskrim Polri.

"Betul, pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Dalam hal ini, Ade menyebut pihaknya juga menyerahkan materi penyelidikan hingga bukti-bukti yang sudah didapat penyidik.

"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum)," ujarnya.

"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yg sdh dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," imbuhnya.

Baca juga: Cerita Rocky Gerung usai Terseret Dugaan Hina Jokowi, Rumah Dirusak hingga Dilempari Telur Busuk

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polri menyebut ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung atas pernyataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan dimana laporan polisi ada di Bareskrim 1 laporan polisi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Djuhandani menyebut belasan laporan polisi terdapat di seluruh Indonesia. Sementara dua pengaduan yakni ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Demokrat Pertanyakan Pihak yang Semangat Seret Rocky Gerung ke Ranah Hukum: Jokowi Perlu Cawe-cawe

"Di Polda Metro jaya tiga laporan polisi. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) tiga laporan polisi. Di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tiga laporan polisi. dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga laporan polisi," jelasnya.

Djuhandani pun menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat itu.

Oleh karena itu, Djuhandani pun menjelaskan bahwa pihaknya akan menarik seluruh laporan itu ke Bareskrim Polri.

"Kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas