KPU Jamin Gugatan Usia Capres Cawapres Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024
KPU menjamin proses gugatan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang berlangsung di MK tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
![KPU Jamin Gugatan Usia Capres Cawapres Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-kpu-ri-idham-holik-ditemui-di-kawasan-kantor-dpr-ri.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin proses gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengganggu tahapan Pemilu.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi KPU Idham Holik menegaskan tahapan pemilu berjalan seperti biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023.
"Tahapan Pemilu berjalan lancar, tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," kata Idham saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU tak berhak mengomentari terkait materi uji materiil di MK.
"Karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi," ujar Idham.
Namun begitu, lanjutnya, KPU menghormati hak uji materiil warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di MK.
Baca juga: Hasto PDIP Duga Ada Manuver Kekuasaan dalam Upaya Ubah Minimal Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Sebagaimana hak itu dijamin oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003.
"Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," tandasnya.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.
Baca juga: Politikus Demokrat sebut Gugatan Usia Minimal Cawapres sebagai Bentuk Politik Dinasti
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.