Saksi Ahli dari Kemenko Polhukam Diduga Baca Teks UU dari Jaksa, Haris Azhar: Ahli Membaca
Terdakwa Haris Azhar menyebut saksi ahli dari Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto dengan sebutan 'ahli membaca'.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar menyebut saksi ahli dari Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto dengan sebutan 'ahli membaca'.
Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).
Momen tersebut bermula saat jaksa memberikan teks Undang-Undang (UU) melalui layar monitor di dalam ruang sidang.
Saksi ahli Heri, yang saat itu dicecar pertanyaan oleh jaksa terkait definisi pertahanan, menjawab dengan cara membaca teks yang ditampilkan jaksa pada layar monitor.
Melihat hal itu, penasihat hukum Haris Azhar meminta kepada majelis hakim untuk memberi teguran kepada saksi ahli dan jaksa.
"Mohon izin Yang Mulia, mohon izin bagi majelis untuk menegur jaksa penuntut umum untuk tidak menampilkan referensi kepada ahli yang bersifat Undang-Undang, kecuali kalau diminta oleh ahli kalau dia lupa," kata penasihat hukum Haris, dalam persidangan, Senin ini.
"Dianggap ahli kok, masa baca," lanjut penasihat hukum Haris.
"Maksud saya kalau memang mau lupa pengen lihat detail-nya silahkan dibuka. Tidak kemudian, tadi keterangan ahli adalah mengikuti apa yang ada dalam Undang-Undang (di layar monitor)," sambung penasihat hukum Haris.
"Ini kaitannya dengan pertanyaan ya (contekan undang2 di layar)?" tanya hakim kepada saksi ahli.
"Ini kaitannya dengan pertanyaan. Ya mungkin untuk ahli ini lebih jelas dengan melihat di monitor ini dia akan jawabannya lebih ini (lengkap) ya pak ya," ucap hakim kepada penasihat hukum Haris.
"Betul, Yang Mulia," ujar saksi ahli.
Baca juga: Sidang Lanjutan Haris Azhar dan Fatia Hari Ini, Saksi Ahli dari Kemenkopolhukam Beri Keterangan
Selanjutnya, Haris Azhar menyarankan majelis untuk memperbolehkan jaksa menunjukkan teks Undang-Undang pada layar monitor, jika diminta oleh saksi ahli saja.
"Izin majelis, kalau memang mau dibuka dan ahli minta membaca, disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum, 'mari kita lihat'," kata Haris kepada majelis hakim.
"Jadi ahli ini ahli membaca," sambung Haris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.