Apakah Ferdy Sambo Bakal Peroleh Remisi usai Divonis MA Jadi Penjara Seumur Hidup? Ini Kata UU
Hukuman Ferdy Sambo diubah oleh MA dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Lalu, apakaha Ferdy Sambo akan memperoleh remisi? Berikut kata UU.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung menganulir vonis terhadap terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan eks Kadiv Propam polri tersebut.
Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.
Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.
Baca juga: IPW Menilai Vonis Ferdy Sambo dkk Dianulir MA Sudah Tepat, Sebut Putusan PN dan Banding Salah
Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
Berkaca dari penganuliran vonis MA, lalu apakah Ferdy Sambo akan memperoleh remisi ketika hukuman terhadap dirinya diubah dari hukuman mati menjadi seumur hidup?
Adapun terkait pemberian hak narapidana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tenang Permasyarakatan.
Dalam pasal 9, tertuang hak-hak dasar yang diperoleh narapidana yaitu:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;