Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Ferdy Sambo Bakal Peroleh Remisi usai Divonis MA Jadi Penjara Seumur Hidup? Ini Kata UU

Hukuman Ferdy Sambo diubah oleh MA dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Lalu, apakaha Ferdy Sambo akan memperoleh remisi? Berikut kata UU.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apakah Ferdy Sambo Bakal Peroleh Remisi usai Divonis MA Jadi Penjara Seumur Hidup? Ini Kata UU
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman Ferdy Sambo diubah oleh MA dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Lalu, apakaha Ferdy Sambo akan memperoleh remisi? Berikut kata UU. (Warta Kota/YULIANTO) 

d. cuti bersyarat;

e. cuti menjelang bebas;

f. pembebasan bersyarat;

g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun ternyata hak-hak di atas tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi vonis hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

Hal ini tertuang dalam pasal 10 ayat (4) yang berbunyi:

"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian tertulis dalam ayat di pasal tersebut.

BERITA TERKAIT

Sehingga, jika berkaca dari bunyi pasal 10 ayat (4) tersebut, Ferdy Sambo tidak memperoleh hak-hak narapidana yang tertuang di pasal 10 ayat (1) yaitu dari remisi hingga pembebasan bersyarat.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas