Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Ferdy Sambo Bakal Peroleh Remisi usai Divonis MA Jadi Penjara Seumur Hidup? Ini Kata UU

Hukuman Ferdy Sambo diubah oleh MA dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Lalu, apakaha Ferdy Sambo akan memperoleh remisi? Berikut kata UU.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apakah Ferdy Sambo Bakal Peroleh Remisi usai Divonis MA Jadi Penjara Seumur Hidup? Ini Kata UU
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman Ferdy Sambo diubah oleh MA dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Lalu, apakaha Ferdy Sambo akan memperoleh remisi? Berikut kata UU. (Warta Kota/YULIANTO) 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung menganulir vonis terhadap terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan eks Kadiv Propam polri tersebut.

Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.

Baca juga: IPW Menilai Vonis Ferdy Sambo dkk Dianulir MA Sudah Tepat, Sebut Putusan PN dan Banding Salah

Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.

BERITA TERKAIT

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Berkaca dari penganuliran vonis MA, lalu apakah Ferdy Sambo akan memperoleh remisi ketika hukuman terhadap dirinya diubah dari hukuman mati menjadi seumur hidup?

Adapun terkait pemberian hak narapidana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tenang Permasyarakatan.

Dalam pasal 9, tertuang hak-hak dasar yang diperoleh narapidana yaitu:

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;

c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;

d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;

e. mendapatkan layanan informasi;

f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;

k. mendapatkan pelayanan sosial; dan

l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dari Mati Jadi Penjara Seumur Hidup, DPR: Mesti Diterima Jadi Realitas Hukum

Selain hak yang tertuang dalam pasal 9, ada hak lain bagi narapidana yang telah memenuhi persyaraat tertentu.

Adapun hak tersebut tertuang dalam pasal 10 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022 yaitu:

a. remisi;

b. asimilasi;

c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;

d. cuti bersyarat;

e. cuti menjelang bebas;

f. pembebasan bersyarat;

g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun ternyata hak-hak di atas tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi vonis hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

Hal ini tertuang dalam pasal 10 ayat (4) yang berbunyi:

"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian tertulis dalam ayat di pasal tersebut.

Sehingga, jika berkaca dari bunyi pasal 10 ayat (4) tersebut, Ferdy Sambo tidak memperoleh hak-hak narapidana yang tertuang di pasal 10 ayat (1) yaitu dari remisi hingga pembebasan bersyarat.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas