Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Sulit Menangkap untuk Bawa Pulang
Paulus merupakan Dirut PT Sandipala Arthaputra dan perusahaannya terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan yang berganti kewarganegaraan adalah buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengungkapkan adanya seorang buronan KPK yang telah berganti kewarganegaraannya.
Namun, dalam konferensi pers pada Senin (7/8/2023), Krishna Murti tidak membeberkan siapa buronan yang dimaksud.
Baca juga: KPK Ajukan Red Notice Baru ke Interpol Terkait Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos
"Iya betul (Paulus Tannos). Informasi yang kami peroleh demikian," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/8/2023).
Ali mengaku pihaknya tak habis pikir Paulus Tannos dapat berganti kewarganegaraan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Dirinya mengatakan dengan bergantinya kewarganegaraan Paulus, penangkapan terhadapnya semakin sulit.
"Ini yang kami tidak habis pikir kenapa buronan bisa ganti nama Indonesia dan punya paspor negara lain sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut Paulus Tannos terakhir kali terlacak berada di Thailand dan bisa tertangkap.
Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya Karyoto mengungkapkan adanya keterlambatan penerbitan red notice dari Interpol.
"Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," katanya pada 25 Januari 2023 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Karyoto mengungkapkan, pengajuan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Paulus Tannos sudah lima tahun.
Hanya saja, saat dicek kembali, pihak interpol belum menerbitkan red notice bagi Paulus Tannos.
Karyoto pun mengaku tidak mengetahui penyebab terlambatnya penerbitan red notice tersebut.
"Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," tuturnya.
Kendati begitu, Karyoto mengatakan pihaknya telah memperbaiki semua masalah terkait red notice terhadap Paulus Tannos.
Dirinya pun berharap nama Paulus Tannos bisa masuk secara resmi dalam sistem atau di-issued sebagai DPO.
"Kan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol, Lyon (Perancis)," katanya.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP sejak Agustus 2019.
Dia merupakan Dirut PT Sandipala Arthaputra dan perusahaannya terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Sementara status DPO terhadap dirinya telah ditetapkan KPK sejak 22 Agustus 2022 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.