Eks Mendag M Lutfi Selesai Diperiksa Kejagung soal Kasus Migor, Akui dapat 61 Pertanyaan
Eks Mendag Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng rabu (9/8/2023)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi selesai menjalani pemeriksaan terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng yang juga menyeret nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Dijelaskan Lutfi, pihaknya telah menjawab 61 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lutfi menyebut pihaknya telah memberikan jawaban sesuai dengan apa yang ia ketahui terkait kasus tersebut.
"Saya baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, saya tadi datang menjalani penyidikan di Kejaksaan Agung, saya menjawab 61 pertanyaan, saya mencoba jawab dengan sebaik-baiknya, setau yang saya tahu."
"Lebih detailnya silakan tanya ke Kejaksan Agung," kata Lutfi pada Rabu (9/8/2023) malam, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Musim Mas
Sebelumnya, Lutfi mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung yang sebelumnya telah terjadwal pada Rabu (2/8/2023).
Ia mangkir lantaran sedang menemani sang istri berobat.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana secara tertulis, Senin (31/7/2023) malam.
Surat pemanggilan tersebut bernomor SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Dicopot dari Jabatan Mendag
Diketahui, saat terjadi polemik kelangkaan minyak goreng, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Muhammad Lutfi pada Rabu (15/6/2022).
Sebagai gantinya, Jokowi melantik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menjadi Menteri Perdagangan.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Alasannya, Zulkifli Hasan atau Zulhas memiliki kemampuan manajerial yang dinilai mumpuni dalam mengatur secara detail mengenai bidang perdagangan, terlebih urusan mikro.
"Ya kita melihat semuanya rekam jejak pengalaman, kemudian terutama untuk skill manajerial,"
"Sekarang bukan hanya makro saja, tapi mikronya juga harus secara detail dikerjakan," kata Jokowi, Rabu (15//2022).
Baca juga: Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Hari ini
Sempat Diperiksa
Sepekan setelah dicopot, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lufti diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus mafia minyak goreng pada Rabu (22/6/2022).
Pemeriksaan terhadap Lutfi berkaitan dengan kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi.
"Betul (Eks Mendag Muhammad Lutfi diperiksa (Rabu (22/6/2022),-Red," kata Supardi pada Selasa (21/6/2022).
Dalam pemeriksaan ini, Lutfi dipanggil dalam status sebagai saksi.
"(Diperiksa) saksi," jelas Supardi.
Adapun dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya ini Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/Daryono/Ashri Fadilla)