Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Anaknya Lulus Masuk Akpol

Ferdy Sambo hanya dihukum penjara seumur hidup setelah pengajuan kasasinya dikabulkan Mahmakah Agung (MA), Selasa (8/8/2023) kemarin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Anaknya Lulus Masuk Akpol
Istimewa/ tribunwiki.com
Ferdy Sambo dan anaknya Tribrata Putra. 

Ibunya Juga Hukumannya Dipotong

Selain Ferdy Sambo, permohonan kasasi para pelaku penembakan lainnya yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, ajudannya Ricky Rizal Wibowo, dan sopirnya Kuat Ma'ruf, kompak mendapat pengurangan hukuman.

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.




Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf diproses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, dan 15 tahun terhadap Kuat.

BERITA TERKAIT

Sedangkan terdakwa lain, Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara.

Kecewa

Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meminta alasan pada Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi seluruh hukuman keempat terpidana pembunuh anaknya.

Samuel meminta agar MA menyampaikan secara terbuka soal pertimbangan dalam memutus hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya dan dua ajudannya.

Pasalnya dari awal persidangan dimulai, yakni dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo Cs telah divonis berat.

"Begitu juga di Pengadilan Tinggi Jakarta juga sudah menguatkan keputusan pengadilan pertama, bahwasanya yang meringankan Ferdy Sambo itu tidak ada, di sana secara sah dan meyakinkan yang diutarakan oleh Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua."

"(Kami minta) pertimbangan Mahkamah Agung, kami belum mengetahui secara transparan ataupun belum dipublikasikan (ke publik)," ungkap Samuel dikutip dari YouTube Kompas Tv.

Samuel mengaku keluarganya sangat kecewa akan keputusan MA tersebut.

"Jadi kami selaku keluarga ataupun orang tua dari almarhum merasa sangat kecewa di keputusan Mahkamah Agung," tegas Samuel.

Samuel pun menyerahkan semua masalah ini kepada Tuhan.

"Kita berserah aja sama Tuhan, hukuman yang terbaik dari Tuhan," ujar Samuel.

Sumber: Tribunnews.com/Surya.co.id/Kompas.TV/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas