Hukuman Terbaru Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal: Ada yang Dipangkas Hingga Setengah
Menariknya, dalam sidang kasasi MA tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan hukuman terbaru untuk para pembunuh brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam kasasi yang diputuskan MA, Selasa (9/8/2023), Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan "hanya" dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman yakni penjara seumur hidup," seperti itu bunyi putusan kasasi yang disampaikan kemarin sore.
Pun demikian dengan terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mereka semua mendapat potongan hukuman dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA.
Berikut perinciannya:
- Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
- Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
- Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
- Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui
Perbedaan pendapat hakim
Menariknya, dalam sidang kasasi MA tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.
Sebagai informasi, ada lima hakim yang ditugaskan memimpin sidang ini, yakni Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Kedua hakim itu adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Baik Jupriadi dan Desnayeti menginginkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri.
Hanya saja mereka berdua ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.
Kekecewaan keluarga Yosua
Diskon hukuman untuk Ferdy Sambo Cs disambut kekecewaan Keluarga Yosua Hutabarat.
Mereka tak terima dengan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.
Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak merasa putusan itu tidak adil.
Ibunda almarhum, Rosti Simanjuntak, mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi tersebut
Rosti Simanjuntak menganggap, keputusan itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.
Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.
Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.
Respons Kejaksaan Agung
Terkait putusan kasasi, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap.
Nantinya jika informasi lengkap, termasuk salinan putusan sudah diterima, maka Kejaksaan Agung akan mempelajarinya terlebih dulu.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Meski demikian, sejauh ini pihak Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan kasasi tersebut.
"Ya kami menghormati apapun putusannya," ujar Ketut.