Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Indonesia Datangi LPSK, Konsultasi Perlindungan Antisipasi Ancaman

Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia mendatangi kantor LPSK untuk berkonsultasi soal perlindungan bagi korban.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Indonesia Datangi LPSK, Konsultasi Perlindungan Antisipasi Ancaman
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Melissa Anggraini - Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia mendatangi kantor LPSK untuk berkonsultasi soal perlindungan bagi korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023, Melissa Anggraini, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dijelaskan Melissa Anggraini, kedatangannya tersebut bertujuan untuk berkonsultasi perihal perlindungan bagi korban untuk menghindari potensi intimidasi maupun ancaman.

"Saya lagi berkonsultasi kepada LPSK, kira-kira seperti apa pendampingan dan perlindungan yang sekiranya bisa diberikan kepada korban," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

"Tapi sifatnya masih dalam konsultasi, kira-kira dengan situasi seperti ini terkait apa yang dialami oleh korban, apa saja yang kira-kira perlu kita pikirkan yang mungkin bisa terjadi," ujar Melissa.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas juga membenarkan hal tersebut dan mengatakan LPSK terbuka soal pemberian perlindungan kepada para finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga jadi korban pelecehan.

"Tadi juga berkonsultasi pola perlindungan, potensi-potensi misal kalau ada ancaman, nanti perlindungannya seperti apa," ucap Susi.

"Ini ancamannya nggak hanya ancaman fisik ya, ancaman misalnya dilaporkan balik, itu juga menjadi salah satu potensi ancaman yang akan diterima oleh para korban ini."

Baca juga: Finalis Miss Universe Indonesia Akui Diancam via Telepon agar Tak Bongkar Pelecehan: Mereka Takut

Berita Rekomendasi

"Ada juga potensi yang berkaitan dengan psikologi, apalagi pada situasi sepeti itu kan ada was-was para korban nanti disebarkan dan sebagainya, termasuk juga potensi perlindungan yang berkaitan dengan kekerasan seksual berbasis IT," tuturnya.

Dalam hal ini, Susi mengatakan, terdapat perlindungan hukum yang bisa diberikan LPSK kepada para finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban itu.

"Sehingga, kami juga menyampaikan ada perlindungan hukum yang bisa diberikan oleh LPSK kepada para korban," pungkasnya.

Diketahui, ajang Miss Universe Indonesia 2023 telah rampung dilaksanakan pada Kamis (3/8/2023) lalu, dengan pemenang Fabienne Nicole Groneveld perwakilan DKI Jakarta.

Meskipun sudah selesai, ajang Miss Universe Indonesia 2023 meninggalkan berbagai polemik, salah satunya yakni kontroversi peserta yang diduga diminta foto tanpa busana dengan alasan body checking.

Baca juga: Bawa Bukti Baru, Pelapor Kasus Miss Universe Foto Tanpa Busana Diperiksa Polisi

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang terjadi berawal dari fitting busana.

Namun, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, para finalis Miss Universe tersebut juga diminta untuk pengecekan badan atau body checking.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas