Mendagri Soroti Masalah Keamanan dan Kenyamanan untuk Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Pendidikan menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan dominan 4 terbesar pada 2045.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti pentingnya keamanan dan kenyamanan sebagai aspek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Pendidikan menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan dominan 4 terbesar pada 2045.
Oleh sebab itu, menurut Mendagri sistem pendidikan di Indonesia dalam menghadapi persoalan kekerasan di sekolah perlu dibenahi.
“Kami melihat salah satu tentunya adalah masalah keamanan dan kenyamanan di satuan pendidikan, lebih spesifik dalam konteks hari ini adalah perlindungan terhadap kekerasan dan pencegahan,” kata Tito pada acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan" di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa (8/8/2023).
Eks Kapolri itu mengatakan Indonesia memiliki banyak angkatan kerja yang harus didukung dengan pendidikan dan kesehatan yang memadai agar menjadi unggul.
Karena itu, pihaknya bakal mendukung terhadap berbagai upaya yang dibangun dalam menciptakan iklim pendidikan yang lebih baik.
Mendagri mengapresiasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam membenahi sistem pendidikan di Indonesia.
Hal ini termasuk dalam menghadapi persoalan kekerasan di sekolah.
Menurutnya Nadiem telah melakukan pembenahan secara bertahap karena memahami pendidikan di Indonesia yang begitu kompleks.
"Kali ini kita hadir di episode yang ke-25 dalam program konsep beliau Merdeka Belajar, dengan fokus kepada perlindungan kekerasan di satuan pendidikan, dan pasti Kemendagri akan mendukung penuh," ujar Mendagri.
Sebelumnya, pada Jumat (4/8/2023), Kemendikbudristek telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan dengan beberapa instansi terkait.
Mereka di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Agama (Kemenag); Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA); Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM); dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Upaya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.