Saksi dari Pokja Bakti Kominfo, Beberkan Proses Prakualifikasi Hingga Tender Dalam Proyek Menara BTS
Gumala Warman mengatakan bahwa proses prakualifikasi proyek BTS dilakukan secara manual, berdasarkan perintah Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman mengatakan bahwa proses prakualifikasi proyek BTS dilakukan secara manual.
Adapun kata Gumala hal itu dilakukan berdasarkan perintah Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.
Terkait hal itu, terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Gumala mengenai metode yang digunakan dalam proses pelelangan proyek BTS.
"Saudara tau metode yang digunakan untuk pelelangan ini pakai sistem manual kah atau elektronik?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
"Untuk prakualifikasi manual pak," jawab Gumala.
Lebih lanjut adapun dalam proses pelelangan itu, Gumala menuturkan bahwa terdapat tahapan yang mesti dilakukan berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Dirut Bakti.
"Yang dijelaskan untuk melakukan aktivitas pengadaan elektronik itu saat tender. Jadi ada tahapan yang disebutkan disitu untuk menyampaikan dokumen online di Ariba," ucapnya.
Gumala pun menjelaskan mengenai tahapan yang dilalui pada saat proses pelelangan proyek itu berlangsung.
Dalam praktiknya terdapat dua tahap yang dilalui yakni tahap pra kualifikasi dan tahap pra tender.
Untuk proses prakualifikasi, dijelaskan Gumala nantinya para peserta lelang dari tahap itu akan diumumkan melalui website Bakti lalu disampaikan dokumennya secara hardcopy.
"Jadi yang disebutkan manual itu seperti itu pak," jelasnya.
Kemudian setelah Pokja akan melakukan tahap evaluasi atas proses pra kualifikasi dan didapatkan lah peserta lolos prakualifikasi untuk melanjutkan proses tender.
"Dalam proses tender tersebut dilakukan melalui sistem elektronik Ariba Bakti berdasarkan Pasal 21 ayat 2," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada hari ini JPU menghadirkan tujuh orang saksi guna memberi keterangan untuk tiga terdakwa kasus korupsi BTS yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Investment, Mukti Ali.
Dalam kasus ini selain tiga terdakwa tersebut, eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli HUDEV Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga turut jadi terdakwa.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 5 Anggota Pokja Proyek BTS Dapat Uang Total Rp 500 Juta dari Seseorang Bernama Windi Purnama
Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.