VIDEO Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Sepi Bagai Tak Terurus: Satpam Komplek Sebut Rumah itu Kosong
Rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan terlihat sepi pada Rabu (9/8/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
Sementara, pada lantai tiga, ornamen kayu terlihat menghiasi rumah Sambo. Dibagian belakang lantai tiga, terdapat rooftop yang dihiasi pagar berwarna hitam.
Tribunews pun mencoba mengkonfirmasi kondisi terkini rumah Ferdy Sambo kepada Ketua RT 06 Yosep.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini keluarga Ferdy Sambo tak tinggal di rumah tersebut. Hanya ada tiga penjaga yang bergantian menjaga rumah Sambo.
Rumah itu ditinggal keluarga Sambo sejak peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Sekarang sudah nggak ditempatin (keluarga), cuman dijaga sama penjaganya. Ada 3 orang tapi bergantian," kata dia saat berbincang dengan Tribunnews, Rabu.
Yosep juga menambahkan, bahwa kini seluruh anak Sambo tinggal bersama neneknya, dan tak menempati rumah di Jalan Saguling III tersebut.
"Saya nggak tau di mana, sekarang tinggal sama neneknya semua," sambung dia.
Sementara, saat ditanya soal kasus yang kini menjerat Ferdy Sambo, dia enggan mengomentarinya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.(*)