Datangi MK, Pengacara Asal Jatim Minta Hakim Tolak Gugatan Usia Capres PSI
PSI pada permohonannya meminta majelis hakim MK menafsirkan batas minimal usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Assalamualaikum Wr. Wb. Mas, Salam Pancasila.
Saya sunan, pemuda yang terlahir dari ujung timur pulau jawa. saya dari Banyuwangi, jauh-jauh dari kampung. Dulu waktu pak Jokowi masih mencalonkan diri sebagai Calon Presiden, saya dan para tetangga turut terlibat menemani kampanye beliau dan memenangkan suara beliau.
Mohon maaf Mas Gibran, saya perlu sampaikan surat terbuka ini kepada mas Gibran dengan maksud baik tanpa ada kepentingan lain. Mas Gibran merupakan role model bagi kami yang berusia muda. Prestasi mas Gibran dalam membangun solo telah sampai dan didengar oleh kami yang berada di Ujung Timur Pulau Jawa yaitu Banyuwangi. Tentu kami turut berbangga.
Berkaitan dengan Permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 yang mengkait-kaitkan Mas Gibran, dan mengakibatkan opini publik terkontruksi mas Gibran akan dicalonkan menjadi calon wakil presiden. Saya sependapat dengan pendapat mas Gibran yang menyatakan belum cukup umur dan pengalaman serta tidak ingin dikaitkan dengan permohonan tersebut. ditambah dengan sikap Pak Jokowi yang tidak merestui Mas Gibran maju sebagai Cawapres.
Untuk itu Mas Gibran, Permohonan Para Pihak Terkait yang kami ajukan juga dalam rangka menjaga Mas Gibran dari Pihak-pihak yang diduga sedang menjerumuskan Mas Gibran dan membenturkan Mas Gibran dengan yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi.
Mas Gibran, tetep ileng lan Waspodo. Karena diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Jokowi sehingga terkesan berhadapan dengan yang Mulia Ketua Mahkamah Kostitusi.
Tetap Fokus bekerja, dan semoga senantiasa diberikan Kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan Amanah sebagai Walikota Solo.