Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datangi MK, Pengacara Asal Jatim Minta Hakim Tolak Gugatan Usia Capres PSI

PSI pada permohonannya meminta majelis hakim MK menafsirkan batas minimal usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Datangi MK, Pengacara Asal Jatim Minta Hakim Tolak Gugatan Usia Capres PSI
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang kuasa hukum dari Oase Law Firm mewakili para Pihak Terkait yang usianya 19 tahun bernama Sunandiantoro mendatangi Makamah Konstitusi (MK), pada Rabu (9/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang kuasa hukum dari Oase Law Firm mewakili para Pihak Terkait yang usianya 19 tahun bernama Sunandiantoro mendatangi Makamah Konstitusi (MK), pada Rabu (9/8/2023).

Kedatangannya itu bertujuan untuk meminta agar MK menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terkait batas minimal usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 tahun.

"PSI pada permohonannya meminta Majelis Hakim MK menafsirkan batas usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun," kata Sunandiantoro melalui keterangannya, diterima Tribunnews.com Kamis (10/8/2023).

Sunandiantoro berpandangan, pasal 169 huruf q. yang diusulkan PSI telah jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable sehingga dianggap menimbulkan diskriminasi bagi Warga Negara Indonesia yang usianya kurang dari 40 tahun.

Namun, PSI pada permohonannya meminta majelis hakim MK menafsirkan batas minimal usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.

"Apa yang menjadi permohonan PSI itu sendiri telah menimbulkan diskriminasi bagi tiap Warga Negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 tahun. Kita ketahui bersama bahwa objek perkara tersebut merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk UU," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Untuk mengetahui apakah objek perkara tersebut melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, pihaknya mengaku perlu melihat produk dari UU tersebut. Objek perkara tersebut merupakan UU yang dibuat pada tahun 2017, dan kemudian dijadikan dasar hukum pada Pilpres 2019 dengan menghasilkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Kami mewakili para Pihak Terkait yang usianya 19 tahun meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 untuk seluruhnya dan menyatakan objek perkara a quo merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk UU dan bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Lebih lanjut, Sunandiantoro menjelaskan, berdasarkan survei terbaru Indikator Politik Indonesia, memperlihatkan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mencapai 79,2 persen.

Hasil tersebut, menurutnya, berarti tidak ada pelanggaran moralitas, rasionalitas dan ketidak adilan yang intolerable.

"Sangat beralasan ketika majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI pada register No. 29/PUU-XXI/2023. Menjadi aneh dan inkonstitusional jika majelis hakim MK mengabulkan permohonan PSI yang batas usia sekurang-kurangnya menjadi 35 tahun," ucapnya.

Tak hanya mendatangi Mahkamah Konstitusi, Sunandiantoro juga membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Adapun bunyi Isi Surat Terbukanya untuk Gibran:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas