Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dampaknya Jika Proses Pemilihan Nama Calon Pj Gubernur Tidak Transparan dan Cenderung Politis

Pengangkatan pj gubernur yang terlalu politis tanpa melibatkan aspirasi atau dukungan masyarakat membuat kehadiran penjabat tersebut tak efektif.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Dampaknya Jika Proses Pemilihan Nama Calon Pj Gubernur Tidak Transparan dan Cenderung Politis
Istimewa
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers hybrid 'Dugaan Maladministrasi dalam Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah' di Kantor Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menilai, ada dampak yang bakal terlihat ketika seorang penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota, dipilih dengan cara yang tidak transparan.

Menurutnya, proses pengangkatan pj gubernur yang terlalu birokratis atau terlalu politis tanpa melibatkan aspirasi atau dukungan masyarakat membuat kehadiran penjabat tersebut tak efektif.

"Cukup banyak waktu dari seorang penjabat yang kemudian dihabiskan hanya untuk melakukan konsolidasi dengan masyarakat, padahal waktu kerjanya tidak lama, bisa tiga bulan bisa setahun, tapi kalau sudah banyak waktu yang dipakai untuk berkonsolidasi dengan masyarakat maka efektivitas pemerintahan jadi taruhannya," kata Robert dalam konferensi pers di kantor ORI, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Dia mengatakan para penjabat ini disibukkan dengan kegiatan konsolidasi dengan masyarakat ketimbang fokus dengan pekerjaannya dan masa jabatan yang relatif singkat.

"Karena waktunya lebih banyak untuk proses-proses yang tak tuntas yang semestinya sudah selesai sebelum seseorang menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah," kata dia.

Baca juga: Pengangkatan Pj Kepala Daerah Tak Libatkan Publik, Ombdusman Tantang Mendagri

Robert berharap Kemendagri dapat segera mengumumkan nama-nama calon penjabat gubernur kepada publik.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap ke Kemendagri untuk melihat kembali semangat dari tindakan korektif yang kami sampaikan, dan bolanya di Kemendagri untuk membuka proses dan mengumumkan nama-nama, melibatkan publik, beri waktu dua minggu katakanlah sebelum nama-nama itu akan dibahas dan diusulkan kepada presiden untuk kemudian presiden akan menetapkan," pungkasnya.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun Ombudsman: Pengangkatan Pj Nol Partisipasi Publik

Sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

Berikut daftarnya:

1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi 2. Gubernur Riau Syamsuar
3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru 4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
8. Gubernur Bali I Wayan Koster 9
9. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah
10. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat
11. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor 12. Gubernur Maluku Murad Ismail
13. Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif)
14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas