Kababinkum TNI: Jadi Tersangka, Kabasarnas dan Koorsmin Punya Hak Dapat Bantuan Hukum dari TNI
Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari TNI.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menuturkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari TNI.
Hal itu tertuang Pasal 56 Udang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
"Jadi sebetulnya tersangka terdakwa terpidana itu punya hak didampingi penasihat hukum," kata Kresno Buntoro dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Hak itu juga diperkuat dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1997 Peradilan Militer disebutkan bahwa prajurit, prajurit siswa memperoleh lawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan dan seterusnya termasuk bantuan hukum.
Baca juga: Panglima TNI Sebut Proses Persidangan Eks Kabasarnas Akan Terbuka
"Sehingga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum," tegas Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.
Diketahui Puspom TNI telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas.
Keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Selain keduanya ada 10 orang lain yang juga terjerumus dalam kasus tersebut.
Pusat Polisi Militer TNI sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya juga telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara malam ini.
"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung ketika konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Imbas OTT Kabasarnas, Aktivis PMII Minta Pimpinan KPK Tanggung Jawab
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung Agung.
Keduanya tersangka diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri.