Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Dihujani 61 Pertanyaan Jaksa
Mantan Mendag M Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdanganan (Mendag), Muhamad Lutfi telah diperiksa oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (9/8/2023).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau crude palm oil dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
M Lutfi diperiksa selama lebih dari 8 jam oleh tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB. Selama pemeriksaan, dia dicecar 61 pertanyaan.
"Saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu," ujar M Lutfi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (9/8/2023).
Kejaksaan Agung memastikan bahwa M Lutfi telah bersikap kooperatif dengan menjawab seluruh pertanyaan dengan baik.
Termasuk pertanyaan pengantar, menurut Dirdik Jampidsus, M Lutfi telah diberikan 63 pertanyaan.
"Beliau telah menjawab 63 pertanyaan. Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).
Selama penyidikan perkara ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 29 saksi termasuk di antaranya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu.
Pemeriksaan ini untuk mendalami soal otoritas mana yang berwenang mengambil keputusan soal CPO untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Menurut Kuntadi, keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) yang juga dihadiri Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Baca juga: Diperiksa Kejagung Lebih 12 Jam Soal Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan
“Pemeriksaan meliputi seluruh kegiatan. Apakah itu rapat, termasuk kegiatan yang diambil saat itu. Seluruh prosesnya,” kata Kuntadi.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Puluhan Ribu Hektare Tanah di Kota Medan
Mereka adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Baca juga: Usut Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bea Cukai Kemenkeu
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.