Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayor Dedi Lakukan Obstruction of Justice? Danpuspom: Pihak Polrestabes Medan yang Bisa Jawab

Agung mengatakan, meski pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap Mayor Dedi, pihaknya tidak bisa menentukan terkait obstruction of justice

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mayor Dedi Lakukan Obstruction of Justice? Danpuspom: Pihak Polrestabes Medan yang Bisa Jawab
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Medan TV
Sosok Mayor Dedi Hasibuan, menjadi sorotan usai mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI, videonya viral di medsos. Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan pihak Polres yang bisa menjawab terkait dugaan adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya terhadap saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan pihak Polres yang bisa menjawab terkait dugaan adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya terhadap saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).

Agung mengatakan, meski pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap Mayor Dedi, namun pihaknya tidak bisa menentukan hal tersebut obstruction of justice atau tidak.

Kami juga tidak bisa menjangkau ke sana, apakah karena tekanan itu, atau memang sudah memenuhi (syarat) untuk penangguhan. Itu nanti pihak Polres (Polrestabes Medan) yang bisa menjawab

Baca juga: Kronologis Mayor Dedi Hasibuan Cs Geruduk Polrestabes Medan, Berawal dari Keponakan Ditahan Polisi 

Hal tersebut, kata dia, pihaknya tidak bisa menentukan apakah penyidik Mapolrestabes Medan memberikan surat penangguhan penahanan terhadap ARH karena memang sudah memenuhi syarat atau karena tekanan dari Mayor Dedi bersama rekan-rekannya.

"Kami juga tidak bisa menjangkau ke sana, apakah karena tekanan itu, atau memang sudah memenuhi (syarat) untuk penangguhan. Itu nanti pihak Polres (Polrestabes Medan) yang bisa menjawab," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap pada Kamis (10/8/2023).

"Karena terus terang masalah penahanan ini kan selain satu, Undang-Undang, dasarnya juga adalah subjektif penyidik," sambung Agung.

Baca juga: Danpuspom dan Kababinkum TNI Pastikan Mayor Dedi Cs Dikenakan Sanksi Pelanggaran Disiplin Militer

BERITA TERKAIT

Terkait unsur pidana dalam tindakan Mayor Dedi dan rekan-rekannya tersebut, kata dia, tergantung pendalaman dari pihak Puspom TNI AD.

"Soal pendalaman lebih lanjut, nanti apakah ada unsur pidana, atau tidak, nanti kita serahkan kepada rekan-rekan di Puspomad. Termasuk hasil pemeriksaan dari 13 rekannya yang ikut ke Polres sana," kata Agung.

Agung menegaskan, tindakan yang dilakukan Mayor Dedi Cs dengan mendatangi Mapolrestabes Medan bersama rekan-rekannya dapat dimaknai sebagai pamer kekuatan atau show of force.

"Jadi memang yang jelas tidak etis, ya datang beramai-ramai. Tadi sudah saya sampaikan pada kesimpulan bahwa datang secara rombongan ada konotasi show of force ya, untuk menunjukkan kekuatan, dan dapat dikonotasikan, itu bisa dikatakan menghalangi proses hukum. Tapi itu (butuh) pendalaman," kata dia.

"Dan pada tindakan lanjutannya, pihak Polres melepaskan Saudara Rosyid tadi," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas