Pejabat BAKTI Kominfo: Fiberhome Palsukan Dokumen Proyek BTS 4G
Pemalsuan dokumen proyek ini dilakukan oleh pihak konsorsium yang mengerjakan pembangunan tower BTS 4G Paket 1 dan 2.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap fakta adanya pemalsuan dokumen proyek.
Fakta itu disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Komifno, Elvano Hatohorangan pada Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Kecipratan Uang Proyek BTS Rp 2,3 Miliar, PPK Bakti Kominfo Beli Mobil, Moge, Hingga Cicil Rumah
Pemalsuan dokumen proyek ini dilakukan oleh pihak konsorsium yang mengerjakan pembangunan tower BTS 4G Paket 1 dan 2.
Sebagai informasi, kontrak paket 1 proyek ini terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian kontrak paket 2 terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.
"Pada proses penyidikan saya menyimpulkan bahwa itu terjadi pemalsuan dokumen oleh pihak penyedia. Sejauh ini, yg ditunjukkan kepada saya tuh hanya di konsorsium paket 1 dan 2," kata Elvano dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di antara perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Paket 1 dan 2, pemalsuan dokumen dilakukan oleh PT Fiberhome Technologies Indonesia.
"Apa itu konsorsiumnya?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Fiberhome," jawab Elvano.
Menurut Elvano, pemalsuan dokumen dilakukan Fiberhome untuk memenuhi syarat pembayaran pekerjaan.
"Untuk pembayaran terakhir itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Iya," kata Elvano.
Sebagai informasi, keterangan Elvano Hatohorangan ini berkaitan dengan perkara korupsi BTS atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.