Puspom TNI Belum Bisa Tetapkan Penggerudukan Anggota TNI ke Polrestabes Medan Masuk OOJ
Puspom TNI belum bisa menetapkan penggerudukan anggota TNI ke Polrestabes Medan masuk obstruction of justice atau tidak.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Mereka berulang kali keluar masuk, bahkan sambil membanting pintu masuk.
Kompol Fathir pun terlihat dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.
Diduga Kompol Fathir diintimidasi untuk menangguhkan penahanan tersangka dugaan mafia tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).
Kasus Mafia Tanah
Masih dikutip dari Tribun Medan, kasus yang menjerat ARH bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.
Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, terkait kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.
Baca juga: Nasib Anggota TNI yang Geruduk Polrestabes Medan: Mayor Dedi Ditahan, 13 Oknum TNI Lainnya Diperiksa
Setelah didalami, polisi kemudian menangkap ARH dan melakukan penahanan karena diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah.
ARH dikabarkan telah memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.
Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.
Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Dedi Hasibuan yang datang bersama 40 personel TNI lainnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Randy P.F Hutagaol)