Puspom TNI Sita Bukti Pencairan Cek dari Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Eks Kabasarnas
Puspom TNI, kata dia, juga telah mengambil rekaman CCTV terkait perkara tersangka mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puspom TNI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Basarnas terkait kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan sejumlah bukti yang telah disita terkait Koorsmin mantan Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto antara lain dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencairan cek dari PT Kindah, dokumen pengadaan ROV untuk KN SAR, serta dokumen Ganesha dan pengadaan public safety diving equipment.
Baca juga: KPK Ungkap Korupsi Truk Angkut di Basarnas Rugikan Negara Puluhan Miliar
"Dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023," kata Julius saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023).
Puspom TNI, kata dia, juga telah mengambil rekaman CCTV terkait perkara tersangka mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
"Selain itu juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen," sambung dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas
Dalam kasus tersebut, Henri Alfiandi disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka Letkol Afri disangkakan melanghar Pasal 12 a atau b atau 11 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.