Ricky Ham Minta Brigita Manohara Tak Diperiksa, KPK: Terdakwa Fokus Saja di Persidangan
Ricky Ham Pagawak curhat kepada majelis hakim saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
"Saya menganggap bahwa kalau seperti ini kerjanya KPK maka saya ini bukan karena tipikor atau gratifikasi mungkin kasus ini kasus perceraian atau kasus perselingkuhan sehingga yang dimunculkan di KPK adalah perempuan-perempuan seperti Brigita Manohara dan juga Ibu Christa," ujar dia.
Sekadar informasi, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa sejumlah perbuatan korupsi oleh KPK.
Mulai dari dugaan penerimaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan soal pencucian uang, sejumlah nama kecipratan duit korupsi yang diterima Ricky.
Salah dua nama yang disebut menerima uang yakni Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman.
Untuk Brigita Manohara, menurut dakwaan jaksa KPK, Ricky Ham disebut memberikan uang sebesar Rp380 juta.
Sementara untuk Christa, Ricky juga mengirim uang dengan total Rp1,57 miliar
"Mentransfer uang sejumlah Rp380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara, uang sejumlah Rp1.575.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Christa Fransiska Djasman," demikian surat dakwaan jaksa.
Selain uang, Ricky juga menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz seharga Rp300 juta ke Brigita pada 2013. Namun, mobil itu telah dijual oleh Brigita.
Ricky Ham Pagawak juga disebut membeli tiga rumah untuk Christa Fransiska.