Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda 15 Agustus 2023
Sidang tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditunda.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sidang tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditunda pekan depan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Sejatinya, sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut digelar Kamis (10/8/2023) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya.
JPU mengatakan, masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.
"Hari ini rencana penuntutan, Penuntut Umum bagaimana?" tanya hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8) dikutip dari youTube KompasTV.
"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu, kami minta waktu Rabu depan," jawab jaksa.
Baca juga: Hak Remisi dan Asimilasi Mario Dandy Dinilai Layak Dicabut Jika Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora
Hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut.
Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pekan depan Selasa, 15 Agustus 2023.
"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," kata hakim.
Sebelumnya kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap JPU memihak kepada korban.
Ia berharap, Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat tuntutan maksimal, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.
"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban."
"Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Mellisa, Rabu (9/8/2023).
Melisa menilai, Mario Dandy sebagai pelaku utama tak menunjukkan rasa penyesalan, hingga saat ini.
Karena hal itu lanjut Melissa, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ia meminta, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy, menjadi 15 tahun penjara.
"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan yang tadi saya sampaikan, semestinya Hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun. Bisa 15 tahun," kata Mellisa.
Sebagai informasi dalam perkara ini, keduanya telah didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana.
Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Fellisiani)