Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganti Nama, Buronan KPK Paulus Tannos Jadi Warga Negara Afrika Selatan

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos disebut telah mengubah kewarganegaraan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ganti Nama, Buronan KPK Paulus Tannos Jadi Warga Negara Afrika Selatan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos memberikan kesaksian melalui teleconference pada persidangan kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Selain Paulus Tannos, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan enam saksi, dengan terdakwa Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos disebut telah mengubah kewarganegaraan.

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP itu mengubah warga negara yang semula Indonesia menjadi warga negara di Afrika Selatan.

"Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Selain memiliki paspor dari negara lain, Paulus Tannos juga berganti nama menjadi Thian Po Tjhin.

Ali mengatakan tim KPK sebenarnya sudah menemukan keberadaan Paulus Tannos.

Kendati begitu KPK tidak dapat menangkap yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

Sebab Paulus Tannos sudah mengubah nama dan kewarganegaraannya.

"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan bahwa menangkap seseorang di negara lain tidak bisa semena-mena.

"Karena memang seperti itu hukum hubungan internasional, hubungan dengan negara lain kan tergantung dari otoritas negara tersebut, karena melakukan penangkapan di negara lain kan kita tidak bisa semena-mena seperti halnya konteksnya menangkap di negara sendiri, di wilayah hukum sendiri, ini kan di wilayah hukum lain," jelas Ali.

"Oleh karena itu, dengan identitas yang berbeda, tentu kan tidak boleh dibawa," imbuhnya.

KPK memastikan bakal mengusut dan memproses hukum pihak-pihak di Indonesia yang membantu Paulus mengubah namanya.

"Apakah ada pihak lain yang sengaja mengubah namanya tadi itu dan termasuk mengubah namanya juga dilakukan di dalam negeri, itu yang terus nanti kami akan dalami," kata Ali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas