Ganti Nama, Buronan KPK Paulus Tannos Jadi Warga Negara Afrika Selatan
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos disebut telah mengubah kewarganegaraan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos disebut telah mengubah kewarganegaraan.
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP itu mengubah warga negara yang semula Indonesia menjadi warga negara di Afrika Selatan.
"Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Selain memiliki paspor dari negara lain, Paulus Tannos juga berganti nama menjadi Thian Po Tjhin.
Ali mengatakan tim KPK sebenarnya sudah menemukan keberadaan Paulus Tannos.
Kendati begitu KPK tidak dapat menangkap yang bersangkutan.
Sebab Paulus Tannos sudah mengubah nama dan kewarganegaraannya.
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan bahwa menangkap seseorang di negara lain tidak bisa semena-mena.
"Karena memang seperti itu hukum hubungan internasional, hubungan dengan negara lain kan tergantung dari otoritas negara tersebut, karena melakukan penangkapan di negara lain kan kita tidak bisa semena-mena seperti halnya konteksnya menangkap di negara sendiri, di wilayah hukum sendiri, ini kan di wilayah hukum lain," jelas Ali.
"Oleh karena itu, dengan identitas yang berbeda, tentu kan tidak boleh dibawa," imbuhnya.
KPK memastikan bakal mengusut dan memproses hukum pihak-pihak di Indonesia yang membantu Paulus mengubah namanya.
"Apakah ada pihak lain yang sengaja mengubah namanya tadi itu dan termasuk mengubah namanya juga dilakukan di dalam negeri, itu yang terus nanti kami akan dalami," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.