Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Panglima TNI Soal Bantuan Hukum Akan Direvisi, Kababinkum:Bukan Karena Kasus Mayor Dedi Cs

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengungkapkan TNI sudah merencanakan untuk merevisi Keputusan Panglima terkait bantuan hukum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keputusan Panglima TNI Soal Bantuan Hukum Akan Direvisi, Kababinkum:Bukan Karena Kasus Mayor Dedi Cs
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Medan TV
Sosok Mayor Dedi Hasibuan, menjadi sorotan usai mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI, videonya viral di medsos. TNI sudah merencanakan untuk merevisi Keputusan Panglima terkait bantuan hukum. Rencana revisi tersebut bukan karena mencuatnya kasus Mayor Dedi dan rekan-rekannya yang diduga melakukan show of force untuk mempengaruhi proses hukum saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan, oleh penyidik di Mapolrestabes Medan beberapa hari lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengungkapkan TNI sudah merencanakan untuk merevisi Keputusan Panglima terkait bantuan hukum.

Keputusan Panglima yang dimaksud adalah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017.

Ia pun menegaskan rencana revisi tersebut bukan karena mencuatnya kasus Mayor Dedi dan rekan-rekannya yang diduga melakukan show of force untuk mempengaruhi proses hukum saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan, oleh penyidik di Mapolrestabes Medan beberapa hari lalu.

Rencana tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam Program Legislasi TNI tahun anggaran 2023 dan sudah dikerjakan oleh tim sejak Januari 2023.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023).

"(Ketentuan) bantuan hukum ini masuk dalam Program Legislasi TNI TA 2023 ini. Dan kita timnya sudah berjalan dan biasanya Proleg TNI ini ada waktu satu tahun. Jadi tahun kemarin sudah kita tetapkan. Dan itu masuk dalam DIPA, dan mulai kita kerjakan sejak Januari," kata Kresno.

"Jadi sebetulnya tidak karena perkara (Mayor Dedi dan kawan-kawannya) ini lalu mau direvisi, nggak. Kita sudah punya rencana merevisi Keppang terkait bantuan hukum ini," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Tim yang merevisi keputusan tersebut, kata Kresno, tidak hanya dari unsur Mabes TNI.

Namun demikian, kata dia, unsur dari Mabes Angkatan juga terlibat.

"Ini timnya bukan hanya TNI, tapi kita juga mengajak Angkatan karena ini akan dktindaklanjuti oleh Perkasad, Perkasal, atau Perkasau untuk hal ini. Diharapkan dalam waktu 3 bulan (ke depan) harus sudah jadi," kata dia.

Baca juga: Danpuspom dan Kababinkum TNI Pastikan Mayor Dedi Cs Dikenakan Sanksi Pelanggaran Disiplin Militer

Kresno mengatakan keputusan tersebut akan direvisi di antaranya karena pihak yang berhak menerima bantuan hukum dalam aturan tersebut dinilai terlalu luas.

Berikut ini daftar mereka yang berhak menerima bantuan hukum berdasarkan Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI yang disahkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017.

a. Satuan di lingkungan TNI.

b. Prajurit dan PNS TNI.

c. Keluarga Prajurit dan PNS TNI terdiri atas:

1) Istri/Suami Prajurit TNI dan PNS TNI;

2) Anak; 

3) Janda/Duda, Orang Tua, Mertua dan saudara kandung/ipar serta keponakan Prajurit/PNS TNI.

d. Organisasi Istri Prajurit TNI.

e. Purnawirawan TNI, Pensiunan PNS TNI, Warakawuri, Janda/Duda Pensiunan PNS TNI dan Veteran di lingkungan TNI.

f. Orang yang dipersamakan dengan Prajurit TNI.

g. Prajurit Siswa.

h. Koperasi dan Yayasan di lingkungan TNI.

i. Badan usaha yang didirikan oleh Koperasi dan Yayasan di lingkungan TNI.

j. Mitra Koperasi dan Mitra Yayasan di lingkungan TNI.

k. Mereka yang mempunyai hubungan kerja dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

"Keppang (Keputusan Panglima)-nya sendiri agak luas, karena dia termasuk ada PT, dalam hal ini yayasan yang ada di TNI. Dan ini perintah Panglima untuk segera dilihat kembali disesuaikan dengan kondisi yang ada," kata dia.

Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI usai Geruduk Polrestabes Medan, 13 Anggota TNI Diperiksa

Sementara itu, kata dia, pada kenyataannya selama ini anggaran yang diberikan negara untuk bantuan hukum terbatas.

Karena bantuan hukum tersebut berbentuk rawatan kedinasan, kata dia, perwira hukum yang beracara didukung dengan APBN yang disebut dengan Satuan Biaya Keluaran Khusus (SBK).

Ia mencontohkan untuk satu perkara SBK yang diberikan berkisar antara Rp20 juta sampai 28 juta untuk berbagai level pemeriksaan atau persidangan.

Di Babinkum contohnya, kata dia, hanya bisa menangani 24 perkara pidana dan 16 perkara perdata.

"Kenyataannya yang kita bantu lebih banyak daripada ini, tapi anggarannya yang tersediannya hanya ini saja. Kembali lagi untuk definisi keluarga di Keppang 2017 itu cukup luas," kata Kresno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas