Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Ada Upaya Merintangi Penyidikan Terkait Kasus e-KTP Paulus Tannos

KPK menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum bagi pihak yang membantu Paulus selama pelarian termasuk untuk mengubah identitas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Duga Ada Upaya Merintangi Penyidikan Terkait Kasus e-KTP Paulus Tannos
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos memberikan kesaksian melalui teleconference pada persidangan kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Selain Paulus Tannos, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan enam saksi, dengan terdakwa Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang berupaya merintangi atau menghalangi proses penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat Paulus Tannos.

Diduga salah satu indikasinya terkait perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

"Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Komisi antikorupsi heran Paulus Tannos bisa berganti identitas.

Itu menimbulkan kecurigaan ada pihak yang membantu dalam perubahan identitas dan kewarganegaraan tersebut.

Kecurigaan ini makin besar karena pergantian identitas harusnya tak bisa dilakukan saat Tannos di luar negeri.

BERITA REKOMENDASI

Terlebih ada dokumen yang harus diurus dan perlu putusan pengadilan terkait pergantian nama.

"Ada proses-proses hukum yang perlu, ya," kata Ali.

KPK memastikan akan mendalami proses perubahan itu.

"Ini yang terus kami dalami dan analisis ya, apakah perubahan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri misalnya, ataukah ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya," ujar Ali.

KPK menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum bagi pihak yang membantu Paulus selama pelarian termasuk untuk mengubah identitas.

Sebab, mereka dianggap menggagalkan penangkapan buronan karena perbuatannya.

Sebenarnya, kata Ali, tim KPK sudah menemukan Paulus di negara tetangga Indonesia.

Saat tim itu melakukan pencocokan ciri-ciri hingga wajah orang yang ditemukan sudah sesuai dengan buronan yang dikejarnya.

Namun, Tanos saat itu tak bisa ditangkap karena identitasnya berbeda.

KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia.

Paulus Tannos kini berpaspor salah satu negara di Afrika Selatan dan memiliki nama yang berbeda.

Lantaran sudah berganti kewarganegaraan dan nama, KPK gigit jari tak dapat memboyong pulang Paulus ke Tanah Air.

"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas