Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Max Ruland Boseke, Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas

Kepala Baguna PDIP, Max Ruland Boseke menjadi tersangka dalam kasus korupsi truk angkut di Basarnas. Max memiliki sejumlah perusahaan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Profil Max Ruland Boseke, Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas
Instagram/LinkedIn
Kepala Baguna PDIP, Max Ruland Boseke menjadi tersangka dalam kasus korupsi truk angkut di Basarnas. Max memiliki sejumlah perusahaan di antaranya PT Anugerah Mulia Selaras. 

TRIBUNNEWS.COM - Satu di antara kader Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali terjerat dalam kasus korupsi.

Adalah Max Ruland Boseke, kader PDIP yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas.

Di PDIP, Max Ruland Boseke menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat.

Sebelum bergabung dengan PDIP, Max Ruland Boseke lama berkarier di Basarnas.

Jabatan terakhirnya adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas, Salah Satunya Kepala Baguna PDIP

Selengkapnya, inilah profil Max Ruland Boseke, kader PDIP yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi truk angkut di Basarnas:

Dalam akun LinkedIn-nya, Max Ruland Boseke mengawali karier di pemerintahan dengan bergabung di Basarnas.

Berita Rekomendasi

Jabatan pertamanya adalah Staf Subbidang Operasi Basarnas sebagai Karo Personel pada Maret 1975 hingga Maret 1976.

Kemudian, ia berpindah tugas sebagai Kabag Pengangkatan di Staf Subbidang Peralatan Basarnas dan Staf Subbag TU/Rumah Tangga Basarnas.

Max Ruland Boseke juga pernah menjadi PSG. Ksb. Organisasi dan Tata Laksana Basarnas pada Maret 1984.

Secara berturut-turut, karier Max Ruland Boseke terus naik hingga menduduki jabatan sebagai Sekretaris Basarnas.

Ia mengisi pos tersebut pada Januari 2002 hingga Juli 2005.

Max Ruland Boseke juga pernah dirotasi sebagai Kapus Litbang Perhubungan Darat Badan Litbang Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Di sana, ia bertugas mulai November 2005 - Januari 2009 atau selama tiga tahun tiga bulan.

Lalu pada Februari 2009, alumnus S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) jurusan Ketahanan Nasional itu kembali ke Basarnas.

Ia menjabat sebagai Sekretaris Utama Basarnas hingga pensiun.

Profil Kepala Baguna PDIP, Max Ruland Boseke
Profil Kepala Baguna PDIP, Max Ruland Boseke yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi truk angkut di Basarnas di LinkedIn.

Baca juga: KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

Setelah pensiun, Max Ruland Boseke mendirikan perusahaan sekaligus sebagai Direktur Utama.

Satu di antaranya PT Anugerah Mulia Selaras di mana di perusahaan itu, ia menjadi Direktur Utama sejak Mei 2016 hingga sekarang.

Max Ruland Boseke juga menjadi Komisaris Utama di perusahaan yaitu PT Maharani Mulia Selaras; PT Sarana Bina Profesi; dan PT Bhanu Trimedia Pariwara.

Jabatan itu diemban Max yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Jakarta jurusan S1 Administrasi Niaga sejak 2017 hingga kini berjalan enam tahun.

Inilah perjalanan karier Max Ruland Boseke berdasarkan profil yang tertulis di akun LinkedIn-nya:

- Karo Personil Staf Subbidang Operasi Basarnas: Maret 1975 - Maret 1976

- Kabag Pengangkatan Staf Subbidang Peralatan Basarnas: Maret 1976 - April 1979

- Kabag Pengangkatan Staf Subbag TU/Rumah Tangga Basarnas: April 1976 - April 1979

- PSG. Ksb. Organisasi & Tata Laksana Basarnas: Maret 1984 - April 1988

- Pjs. Ksb. Organisasi & Tata Laksana Basarnas: April 1988 - Oktober 1990

- Pj. Kasubbag Kepegawaian Basarnas: Januari 1990 - Agustus 1993

- Kabag Perencanaan Basarnas: Agustus 1993 - Januari 2002

- Sekretaris Basarnas: Januari 2002 - Juli 2005

- Kapus Litbang Perhubungan Darat Badan Litbang Perhubungan Kemenhub: November 2005 - Januari 2009

- Sekretaris Utama Basarnas: Februari 2009 - Februari 2015

- Direktur Utama PT Anugerah Mulia Selaras: Mei 2016 - Saat ini

- Komisaris Utama PT Bhanu Trimedia Pariwara: 2017 - Saat ini

- Komisaris Utama PT Sarana Bina Profesi: 2017 - Saat ini

- Komisaris Utama PT Maharani Mulia Selaras: 2017 - Saat ini

Baca juga: KPK Ungkap Korupsi Truk Angkut di Basarnas Rugikan Negara Puluhan Miliar

Masih merujuk pada akun LinkedIn-nya, Max Ruland Boseke menulis sejumlah gelar kehormatan yang pernah didapat.

Di antaranya Satyalancana Karya Satya dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005.

Max Ruland Boseke menerima penghargaan itu atas pengabdiannya sebagai PNS selama 30 tahun.

Sebelumnya, pada 1995, Max Ruland Boseke juga mendapat penghargaan serupa untuk pengabdian sebagai PNS selama 20 tahun.

Ia juga pernah mendapat Satyalencana Wira Karya pada 2004.

Satyalencana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan pemerintah kepada warga yang telah memberikan darma bakti besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain.

Di tahun yang sama, Max Ruland Boseke juga menjadi Dosen Ilmu Kewarganegaraan dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Max Ruland Boseke termasuk dalam satu politisi yang aktif di media sosial, terutama Instagram.

Ia kerap membagikan sejumlah kegiatan yang dihadiri pada 177 pengikut akun @maxrulandboseke.

Sempat Dicegah KPK

Sebelum menjadi tersangka, Max Ruland Boseke juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Ia dicegah sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

Rupanya selain Max Ruland Boseke, ada dua orang lain yang juga dicegah dan menjadi tersangka kasus korupsi di Basarnas.

Mereka adalah Anjar Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023," demikian dikutip dari keterangan Imigrasi, Jumat (11/8/2023).

Sementara itu, KPK menduga ketiga tersangka telah merugikan negara sekira puluhan miliar rupiah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. 

Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Adapun kasus yang menjerat Max Ruland Boseke adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2012-2018.

Proyek yang dikorupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp 87,4 miliar.

Untuk diketahui, kasus pengadaan truk ini berbeda dengan perkara suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas