Video Hoaks 'Pendemo Ditusuk Aparat' Ternyata Video Tahun 2018 di Maluku Tengah
R ditangkap polisi lantaran menyebarkan kabar bohong alias hoaks terkait aksi demo buruh yang digelar pada Kamis (10/8/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
"Dilakukan oleh pemilik nomor whatsapp 628131xxx dan dikirimkan pada grup Whatsapp grup (WAG) *"B P"*, berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur dan sedang ditangani oleh tim Medis," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Ade mengatakan dalam menyebarkan video tersebut, pelaku menggunakan narasi yang seolah-olah korban di video itu ditusuk oleh aparat di Jakarta Barat.
Adapun narasi itu bertuliskan 'aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB aksi demo berasal dari Tangsel yang akan melaksanakan aksi orasinya di Jakarta. Bangsat yang tusuk aparat PKI biadab, persiapkan senjata nyawa harus dibayar dengan nyawa'.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya R langsung ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
"Alhamdulillah kurang dari 24 jam berhasil kami ungkap," tuturnya.
Ade menuturkan sampai saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pertama kali mendapat pesan itu dari sebuah grup Whatsapp. Namun, pelaku mengaku lupa pesan itu dari grup apa dan siapa yang mengirim.
"Karena pelaku memiliki grup pada Whatsappnya kurang lebih sebanyak 54 grup," ucap Ade.
"Adapun pelaku mendapatkan share pesan yang berisikan konten ujaran kebencian tersebut adalah pada hari Kamis siang (tanggal 10 Agustus 2023) dan tersangka melakukan share kembali konten video dengan narasi/caption tersebut ke Grup *B P*," sambungnya.
Saat ini, R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya
"Keterangan (tersangka) ini masih terus didalami tim penyidik untuk dalami motif dan afiliasi pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.