Lukas Enembe Bersiap Dijerat Kasus Baru, Penyelidikan Dana Operasional Rp 1 T di KPK Hampir Rampung
Dugaan dana operasional fiktif Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe senilai Rp 1 triliun akan segera dinaikan KPK ke tahap penyidikan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan dana operasional fiktif Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe senilai Rp 1 triliun sudah memasuki tahap akhir.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya sedang menunggu waktu untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir. Iya betul (naik ke penyidikan, red)," kata Brigjen Pol Asep dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).
Direktur Penyidikan KPK itu menyebut kasus dana operasional fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun, untuk jumlah pastinya baru akan diumumkan pada saat pengumuman kasus ini naik penyidikan.
Baca juga: Lukas Enembe Akui Main Judi di Kasino Singapura, Sebelumnya Sempat Klaim Orang Paling Jujur di Papua
"Nanti kita umumkan, karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," kata Asep.
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun lebih.
Namun, komisi antikorupsi menemukan ternyata dana operasional tersebut banyak digunakan untuk pengeluaran fiktif dari tahun 2019 sampai 2022.
Angka Rp 1 Triliun tersebut jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Gelontorkan Uang Puluhan Miliaran Rupiah Untuk Main Judi, Lukas Enembe Tak Pernah Menang
KPK menyebut sebagian besar Enembe menggunakan dana operasional gubernur untuk biaya makan minum.
Bahkan bila dari Rp 1 triliun, sepertiga dana operasionalnya digunakan untuk biaya makan minum, KPK menyebut dalam satu hari belanja makan minum senilai Rp 1 miliar.
Lukas Enembe sendiri saat ini sedang menjalani proses sidang dalam kasus suap dan gratifikasi.